JAKARTA–Kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim pada 9 Mei 2017 lalu. Kuasa Hukum Ahok mengajukan banding atas vonis tersebut sebelum akhirnya mencabutnya pada Senin (22/5/2017) kemarin.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, akan melakukan pengkajian ulang upaya banding atas vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim. “Saya katakan, dengan Ahok mencabut banding, secara yuridis dia mengaku salahkah? Jaksa perlu melakukan pengkajian ulang tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan JPU,” katanya di Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Menurut Prasetyo, pengkajian banding itu dari sisi kemanfaatan hukumnya. “Dalam kasus ini, katakanlah jaksa merasa yakin dengan pendiriannya dan keyakinannya bahwa yang terbukti adalah bukan penistaan agama. Jadi kami akan mengkaji lagi,” tuturnya.
Soal istri Ahok, Veronica Tan mencabut permohonan banding suaminya, Prasetyo mengatakan bahwa itu merupakan haknya sebagai terdakwa dan harus dihormati dan dihargai.
“Tapi itu hak sebagai terdakwa dan tentunya kami hormati dan hargai,” ucapnya.
Dalam konferensi pers yang diadakan kuasa hukum Ahok beserta keluarganya pada Selasa (23/5/2017) siang, Veronica menyatakan pencabutan permohonan bandingnya tidak lain untuk kepentingan bersama.
“Karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama. Dalam arti, kami tidak akan memperpanjang lagi. Kami akan menjalankan apa yang diputuskan saja,” katanya di Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Selain itu, Istri Ahok juga menyampaikan surat yang ditulis oleh Ahok kala mendekam di balik jeruji besi. Dalam suratnya, Ahok mengucapkan terima kasih banyak kepada para pendukungnya termasuk para relawan.
“Saya mau berterima kasih kepada saudara-saudara yang terus mendukung saya dalam doa, kiriman bunga, makanan, kartu ucapan, surat, buku-buku, bahkan dengan berkumpul menyalakan lilin,” ucapnya mengutip tulisan Ahok.
Seperti diketahui, Gubernur Jakarta non-aktif itu divonis bersalah karena melanggar Pasal 156A tentang Penistaan Agama dengan kurungan dua tahun penjara. Saat ini Ahok ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. []
Sumber: Antara