JAKARTA–Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Fedrik Adhar, dikabarkan meninggal dunia.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, I Made Sudarmawan.
“Ya, Mas, mohon doanya,” ujar Sudarmawan saat dihubungi pada Senin (17/8/2020).
BACA JUGA: Terungkap, Wakil Jaksa Agung AS pernah Berencana Lengserkan Donal Trump
Sementara itu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Fedrik Adhar meninggal dunia setelah positif terpapar Covid-19.
“Benar (meninggal karena Covid-19),” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore.
Diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula. Ia meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.
Fedrik Adhar merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.
BACA JUGA: Positif Covid-19, Dokter Adnan Sempat Shalat Subuh di Atas Ranjang Sebelum Meninggal
Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan.
Fedrik merupakan salah satu anggota di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ia melakukan sebagai jaksa pratama. Namun, ia mengawali karir sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu. []
SUMBER: KOMPAS | KUMPARAN