SURABAYA–Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya sudah memeriksa 39 orang saksi terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Semua saksi yang diperiksa berasal dari bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawas proyek pembangunan lahan parkir basement RS Siloam.
“Nah pemeriksaan sekarang terus berlangsung. Sampai dengan hari ini, kita sudah memeriksa 39 saksi,” ujar Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (2/1/2018).
BACA JUGA: Jalan Gubeng yang Ambles Mulai Diaspal
Dalam kasus ini, sebelumnya Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial F.
Tersangka F tersebut diakuinya bertindak sebagai perencana proyek pembangunan lahan parkir basement RS Siloam.
BACA JUGA: Wali Kota Risma Marah-marah Kala Pantau Jalan Raya Gubeng, Ini Penyebabnya
Saat ditanya lebih jauh soal identitas tersangka tersebut, Barung enggan membeberkannya. Menurutnya, yang pasti tersangka tersebut merupakan kontraktor proyek.
“Bagian pelaksana. Kontraktornya,” ujar Barung. []
SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID