MEDAN—Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni, 61, terdakwa perkara penodaan agama menjalani sidang perdana, Selasa (13/6/2017).
Anton yang merupakan pengusaha kafe serta moda transportasi ini tertunduk lesu saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan.
Di hadapan majelis hakim, JPU mendakwa Anthony telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomld 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156 KUHP atau Pasal 156 a huruf a KUHP.
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan,” kata JPU Aisyah, lansir Republika, Rabu (14/6/2017).
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa tindakan penodaan agama tersebut dilakukan di sebuah hotel di Jl Malioboro, Yogyakarta, pada Februari 2017. Saat itu, Anton melihat, komentar-komentar di group Facebook Debat Islam Kristen melalui ponselnya.
Merasa tersinggung dengan salah satu komentar, Anton lalu memposting kata-kata yang menghina Islam, Alquran, dan Nabi Muhammad SAW.
“Kata-kata yang telah diposting terdakwa melalui akun Facebook miliknya tersebut telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam,” ujar Aisyah.
Setelah membuat status menghebohkan tersebut, Anton langsung menggunting dan membuang kartu SIM ponselnya pada 13 April 2017 sekitar pukul 09.00 WIB. Dia pun membuat laporan kehilangan satu unit ponsel untuk melengkapi alibinya bahwa bukan dia pembuat postingan itu.
Namun, Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut tetap melaporkan postingan Anthony tersebut ke Polrestabes Medan, Jumat (14/4/2017). Laporan itu lalu diproses dan diselidiki polisi hingga akhirnya Anthony ditangkap di kediamannya di Jl Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4/2017).
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. []