KAPAN sebaiknya kita melaksanakan shalat dhuha? Waktu shalat Dhuha diawali sejak naiknya matahari, yaitu sekitar ¼ jam setelah munculnya matahari sampai menjelang zawal (tergelincirnya matahari), selagi belum masuk waktu terlarang untuk shalat.
Dan sebaiknya seseorang yang ingin melaksanakan shalat Dhuha agar mengakhirkan waktunya sampai sengatan terik matahari terasa panas, berdasarkan hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Shalatnya orang-orang yang bertaubat adalah ketika anak unta mencari tempat yang teduh.”( HR. Muslim 748). Dan ini biasanya terjadi menjelang zawal.
BACA JUGA: Rasulullah Biasa Shalat Dhuha Berapa Rakaat?
Jika kita jabarkan mungkin waktunya pagi hari. Sejak sekitar jam 8,00 pagi (atau kira-kira setelah matahari naik dari peraduannya setinggi tombak) sampai masuknya waktu Dhuhur. Jumlah rekaatnya minimal 2 dan paling banyak 8. Kalau ingin mengerjakan lebih dari 2, maka melakukannya tiap 2 rekaat salam.
Keutamaan shalat dhuha juga sama dengan shalat-shalat lain. Karena pada dasarnya ibadah apapun itu semakin teratur dilakukan maka semakin baik. Hanya saja, jika dibikin urutan, shalat Dhuha itu masih di bawah beberapa shalat sunat lainnya.
Karena shalat Dhuha termasuk jenis shalat sunah yang “ghairu muakkad” (tidak begitu dianjurkan untuk dilakukan secara kontinyu).
Maksudnya, jika Dhuha saja dilakukan secara teratur, maka shalat sunat Rawatib (yang mengiringi shalat-shalat wajib 5 waktu, qabliyah dan ba’diyah) seyogyanya lebih teratur lagi (istiqamah). Karena Rawatib lebih utama dari Dhuha. Sebagaimana jika Rawatib bisa istiqamah, maka shalat Witir harus lebih istiqaamah lagi (karena Witir lebih utama dari Rawaatib, bahkan Witir wajib hukumnya menurut madzhab Hanafiyah).
BACA JUGA: Jangan Tinggalkan Shalat Dhuha Seumur Hidup
Adapun surat yang perlu dibaca (setelah al-Fatihah) tidak harus al-Syams dan surat al-Dhuha. Jadi, bila Anda belum hafal kedua surat tersebut, Anda boleh membaca surat lain. Kalaupun nanti Anda sudah hafal kedua surat tsb Anda tetap boleh membaca surat lain, karena kedua surat tersebut hukumnya hanya sunah saja. Allohu alam. []
SUMBER: IBNU ABBAS