“Hak muslim pada muslim yang lain ada enam.” Lalu ada yang menanyakan, ”Apa saja keenam hal itu?” Lantas beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam padanya, (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya, (3) Apabila engkau dimintai nasehat, berilah nasehat padanya, (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’), (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia, dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim no. 2162).
Salah satu hak muslim terhadap muslim lainnya yaitu mengucapkan salam. Jika kita mendapatkan salam, maka kita wajib untuk menjawabnya.
BACA JUGA: Wah Ternyata, Sebelum Bicara Itu, Mulailah dengan Salam, Hamdalah, dan Basmalah
Pertanyaanya, bagaimana jika yang diberikan salam itu banyak orang (jamaah), apakah harus menjawab semua?
Jika yang diberi salam adalah jamaah, maka hukum menjawab salam adalah fardhu kifayah jika yang lain telah menunaikannya. Dengan kata lain, jika jamaah diberi salam, lalu hanya satu orang yang membalasnya, maka yang lain tidak wajib untuk mejawabnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sudah cukup bagi jama’ah (sekelompok orang), jika mereka lewat, maka salah seorang dari mereka memberi salam dan sudah cukup salah seorang dari sekelompok orang yang duduk membalas salam tersebut.” (HR. Abu Daud no. 5210. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).
BACA JUGA: Salam untuk Rasul Kekasih Hati
Dan sebagaimana dijelaskan oleh Ash Shon’ani bahwa hukum jama’ah (orang yang jumlahnya banyak) untuk memulai salam adalah sunnah kifayah (jika satu sudah mengucapkan, maka yang lain gugur kewajibannya). Namun, jika suatu jama’ah diberi salam, maka membalasnya dihukumi fardhu kifayah. (Subulus Salam, 7/8). Allahu A’lam. []
SUMBER: RUMAYSHO