JEMBER—Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dinilai berjalan lambat. Pelaku Usaha dan Industri diimbau untuk tetap menjaga kehalalan produk dalam rangka memperkuat daya saing.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch H. Ikhsan Abdullah, SH., MH saat memberikan kuliah umum di Universitas Jember Jawa Timur Kamis (22/3/2107).
Menurutnya, ada tarik menarik kepentingan antara kementerian terkait dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menyebabkan terhambatnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“Hal ini dalam rangka menerapkan sistem jaminan halal di Indonesia. Padahal Indonesia saat ini telah memasuki era mandatori sertifikasi halal,” katanya kepada Islampos.com melalui keterangan persnya, Jumat (23/3/2018).
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI ini pun menekankan, diperlukan sikap yang jelas dari Pemerintah agar tidak menimbulkan keraguan bagi dunia usaha dan industri.
“Apakah mandatori sertifikasi halal dapat di jalankan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau dilakukan oleh lembaga sertifikasi halal yang sudah berjalan saat ini yaitu LPPOM MUI,” pungkasnya.
Ia menjelaskan salah satunya dengan berbagai penguatan baik kelembagaan, organisasi, auditor halal dan sarana laboratoriumnya.
“Sikap jujur Pemerintah dalam hal ini diperlukan guna menghindari ketidakpastian penyelenggaraan sistem jaminan halal dan ketersediaan produk halal di masyarakat sesuai amanat Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ungkapnya.
Ikhsan meminta biarkan berjalan secara natural proses peralihan sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi BPJPH untuk berbenah menata berbagai hal penting.
“Seperti menyiapkan auditor halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), tarif sertifikasi dan sistem pendafaran berbasis online, disamping mempersiapkan kerja sama yang maksimal dan harmoni dengan MUI,” terangnya. []
Reporter: Rhio