JAKARTA — Mulai Kamis, 17 Oktober 2019, jaminan produk halal sudah berlaku. Akan tetapi, produk yang belum mempunyai sertifikat halal masih dibolehkan beredar. Implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) ini memasuki babak baru mulai Kamis (17/19/2019).
JPH akan mulai diselenggarakan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) . Hal ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH.
BACA JUGA: Perkuat Bisnis Proses, BPJPH Bahas Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Kemenag siap mengemban amanat untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. Sesuai amanah UU, Kemenag melakukan persiapan sejak dua tahun terakhir, persisnya sejak terbentuknya BPJPH tahun 2017.
“Mulai 17 Oktober 2019, kami siap menyelenggarakan jaminan produk halal,” ujar Lukman usai penandatanganan MoU tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH) bagi Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Menag menekankan bahwa penahapan produk tidak berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan produk sudah bersertifikat halal sebelum UU JPH berlaku.
BACA JUGA: Jelang Penyelengaraan Jaminan Produk Halal, BPJPH Luncurkan Aplikasi SIHALAL
Lukman menyatakan, selama masa penahapan bagi jenis produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH Kemenag akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang menghasilkan produk yang wajib bersertifikat halal.
“Selama masa penahapan, bagi produk yang masih beredar dan belum memiliki sertifikat halal tetap diizinkan beredar meskipun tidak mencantumkan label halal di kemasan produk mereka,” pungkasnya. []
REPORTER: RHIO