DARI Anas ra, bahwa Rasulullah SAW biasa berbekam pada akhda’in dan tengkuk. Beliau berbekam pada tanggal tujuh belas, Sembilan belas, dan dua puluh satu (HR. Tirmidzi). Ia berkata, “Hadits hasan”. Hadits ini disahihkan pula oleh Albani dalam Shohihu ‘l-Jami’ :4927.
Dari Abu Hurairah ra yang berkata: Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa berbekam pada tanggal tujuh belas, Sembilan belas, dan dua puluh satu, maka itu akan menyembuhkan semua penyakit.” (HR. Abu Dawud)
Hari-hari dalam Sepekan
Mengenai hari-hari dalam sepekan, ada riwayat yang dibawakan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya 3478, “Ath-Thibb” dari Nafi dari Ibnu Umar ra yang berkata, “Wahai Nafi, berbekamlah dengan berkah dari Allah pada hari Kamis, berupayalah menghindari berbekam pada hari rabu, jum’at, dan sabtu. Berbekamlah pada hari Senin, Selasa, karena itu merupakan hari di mana Ayyub disembuhkan dari Bala’ dan Allah menimpakan bala’ kepadanya pada hari Rabu, karena sesungguhnya penyakit kusta dan belang mulai muncul selalu pada hari rabu atau malam rabu.”
BACA JUGA: Contoh Pembahasan Kasus Bekam Sinergi
Juga diriwayatkan dalan Sunan-nya 2479, “…maka barang siapa yang berbekam, hendaklah berbekam pada hari Kamis dengan nama Allah, hindarilah berbekam pada hari jum’at, hari sabtu dan hari ahad; berbekamlah pada Senin dan Selasa, dan hindarilah berbekam pada hari Rabu, karena hari Rabu adalah hari di mana Ayyub terkena bala’. Dan penyakit kusta maupun belang mulai muncul selalu pada hari Rabu atau malam Rabu.”
Berdasarkan hadits-hadits di atas, kita bisa mengambil beberapa kesimpulan:
Larangan keras melakukan bekam pada hari Rabu atau malam Rabu, begitu pula pengobatan dengan operasi, berdasarkan hadits-hadits di muka mengenai hal itu yang menyebutkan turunnya penyakit pada saat itu. Sebab metodologi syariat menetapkan bahwa apabila agama memperingatkan bahasa sesuatu yang lebih kecil, maka hal itu juga merupakan peringatan untuk sesuatu yang lebih besar bahayanya.
Memilih Senin, Selasa, dan Kamis. Jangan memilih hari-hari lain dalam sepekan, khususnya hari Ahad.
Dalam Fathul Bari Jilid XII hal 296 disebutkan “Dikisahkan, ada orang yang berbekam pada hari Rabu, lantas ia terkena penyakit belang, dikarenakan ia meremehkan hadits tersebut.”
Saya katakan bahwa di sini ada sebuah pertanyaan: Apakah berbekam itu dilakukan sekali saja sepanjang hidup ataukah sekai saja dalam setahun, ataukah sekali saja dalam sebulan?
BACA JUGA: Bolehkah Memberi Upah pada Tukang Bekam?
Sebenarnya, saya belum menemukan nash shohih maupun tidak shohih mengenai jumlah berapa kalinya, tetapi kesan yang bisa ditangkap dari hadits-hadits tentang bekam adalah sebagaimana yang akan dijelaskan dalam pembahasan mengenai puasanya orang yang berbekam, bahwa para sahabat barangkali melakukan bekam setiap bulan secara rutin.
Sehingga apabila mereka memasuki bulan Ramadhan, mereka tidak perlu melakukan bekam pada bulan ini. Mereka berbekam secara adat istiadat, setiap bulan. Salah satunya Ibnu Umar, sebagaimana yang dikemukakan biasa berbekam pada siang hari bulan Ramadhan sampai ketika beliau telah tua dan lemah, maka beliau berbekam pada malam hari, yaitu setelah buka puasa, karena kondisi fisiknya lemah.
REFERENSI : Syihab Al-Badri Yasin, Bekam Sunnah Nabi dan Mukjizat Medis