DEMAM batu akik pernah melanda negeri kita tercinta ini, Indonesia. Hampir di semua pelosok dan di semua kalangan gemar-gemarnya mengoleksi berbagai jenis batu akik. Tanpa berpikir panjang, harga hingga puluhan juta pun rela mereka keluarkan demi mendapatkan batu akik yang sulit ditemukan dan langka keberadaannya. Padahal semua itu semata-mata hanya sekadar perhiasan saja yang tidak akan dibawa ke dalam liang lahat. Sedangkan untuk bersedekah saja rasanya berat sekali mengeluarkan uang sebanyak itu. Relatifnya uang yang dikeluarkan adalah yang paling kecil nominalnya.
Namun belakangan ini, ada saja orang yang menganggap batu akik ini apabila digunakan bisa untuk melindungi diri, sebagai penolak bala, mudah mendapatkan jodoh, mudah mendapatkan rejeki,dan masih banyak anggapan yang lain. Akhirnya memercayai bahwa batu akik inilah yang menyebabkan semuanya terjadi dan mendatangkan berbagai keuntungan yang disebutkan tadi. Dan ujung-ujungnya menjadikan batu ini sebagai jimat.
Tanpa mereka sadari bahwa hal itu telah melenceng pada manfaat batu akik yang sesungguhnya. Dan dihadapan mereka telah menanti dosa besar karena hukum memakai batu akik sebagai jimat. Sebagaimana hukum memakai jimat adalah sebagai berikut :
1. Syirik besar:
Bagi orang yang menggunakan jimat dengan tujuan dan maksud membentengi dirinya dari marabahaya dan meyakini bahwa benda-benda itu dapat memberi manfaat dengan sendirinya, maka telah terjerumus dalam syirik besar. Hal ini dikarenakan mereka telah bergantung dan memohon pada selain Allah SWT.
2. Syirik kecil:
Bagi orang yang menggunakan jimat dengan tujuan dan maksud membentengi dirinya dari marabahaya dan meyakini bahwa benda itu berfungsi sebagi penolak bala maka ia telah terjerumus dalam dosa syirik kecil. Hal ini menyebabkan adanya ketergantungan hatinya pada benda-benda itu dan menjadikannya sebagai sebab tertolaknya suatu bala’; sesungguhnya tidak boleh menetapkan suatu sebab kecuali dari syar’i (berdasarkan Al Quran dan Sunnah) atau hisi (berdasarkan eksperimen dan terbukti bermanfaat sebagai sebab yang dhohir, bukan secara samar). Apabila ketika ia memakai jimat tersebut terkadang mendapatkan apa yang ia kehendaki, itu dikarenakan bertepatan dengan qodar dari Allah SWT, sehingga mereka beranggapan dan meyakini bahwa benda-benda tersebut dapat terbukti sebagai sebab, padahal hakikatnya bukanlah sebagai sebab.
3. Harom
Menggunakan jimat dengan tujuan sebagai hiasan adalah harom, karean hal ini menyerupai orang-orang musyrikin. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka,” (HR. Imam Ahmad dalam Musnadnya: 5114, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya: 19437).
Sumber: Al Furqon/Abu Nu’aim Abdul Aziz al-Atsari/Lajnah Dakwah Ma’had al-Furqon/Jawa Timur 2006