KITA kerap mendengar ceramah ketika bulan Ramadhan yakni hadis yang berkenaan dengan tidurnya orang yang bepuasa adalah ibadah dan mendapatkan pahala. Bagaimana status hadits tersebut?
Dalam buku yang ditulis oleh Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Ya`qub yang berjudul “Hadis-hadis Palsu Seputar Ramadhan” terdapat keterangan yang sangat jelas berkaitan dengan hadis tersebut. Teks lengkap Hadis tersebut sebagai berikut;
نوم الصائم عبادة وصمته تسبيح وعمله مضاعف ودعا ؤه مستجاب وذنبه مغفور
“Tidurnya orang yang berpuasa itu ibadah, diamnya adalah tasbih, amalnya dilipatgandakan (pahalanya), doanya dikabulkkan, dan dosanya diampuni.”
BACA JUGA: Puasa Orang yang Banyak Tidur di Bulan Ramadhan
Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitabnya Syu`ab al-Iman, kemudian dinukil oleh Imam as-Suyuthi dalam kitabnya al-Jami` al-Shaghir.
Lumrahnya bagi para peniliti Hadis ketika menemukan satu redaksi Hadis yang tidak termaktub dalam buku induk hadis (Kutb as-Sittah) harus diteliti dengan detail agar Hadis tersebut jelas sumber dan kualitasnya sehingga bisa diamalkan dan dijadikan hujjah dalam kehidupan sehari-hari.
Ada perbedaan pendapat dari para Ulama` Hadis tentang kualitas hadis ini. Menurut Imam asl-Suyuti, kualitas hadis ini dhai`f (lemah). Bagi orang yang mengetahui tentang Ilmu Hadis, pernyataan Imam as-Suyuti ini akan menimbulkan banyak perdebatan, karena Hadis dha`if secara umum masih bisa diamalkan selagi ke Dha`ifan Hadis tersebut tidak parah (Perawi Hadisnya ada yang dinilai Matruk atau Munkar).
Apabila ke-Dha`ifannya sudah parah, maka Hadis tersebut sama sekali tidak bisa diamalkan walaupun hanya sekedar untuk mendorong amal-amal kebajikan (fadhail al-a`mal).
Pernyataan al-Suyuti di atas dikomentari oleh beberapa Ulama, salah satunya oleh Imam Muhammad Abd al-Ra`uf al-Minawi dalam kitabnya Faidh al-Qadhir yang merupakan syarah atas kitab al-Jami` al-Shaghir.
Al-Minawi mengatakan bahwa pernyataan as-Suyuti bahwa hadis tersebut adalah Dha`if merupakan pernyataan yang kurang tepat karena as-Suyuti dinilai tidak menukil secara sempurna pernyataan al-Baihaqi tentang hadis ini.
Lebih lanjut menurut al-Minawi, dalam kitab Syua`b al-Iman al-Baihaqi memberikan komentar terhadap semua perawi yang ada pada sanad hadis tersebut. Dalam sanad Hadis tersebut al-Baihaqi menyebutkan beberapa perawi yang dianggap Dha`if seperti Ma`ruf bin Hisan, dan Sulaiman bin `Amr al-Nakha`i, seorang perawi lebih Dha`if dari Ma`ruf. Bahkan al-Baihaqi, menurut al-Minawi dengan mengutip pendapat Imam al-Iraqi mengatakan bahwa Sulaiman adalah seorang pendusta.
BACA JUGA: Tidur Seharian Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Selain dua nama di atas al-Minawi juga mengomentari satu nama yang dianggap Dha`if dalam sanad hadis itu, yaitu Abd al-Malik bin Umair, seorang yang dinilai sangat Dho`if.
Namun Rawi yang paling parah adalah Sulaiman bin Amr an-Nakha`i di mana para kritikus hadis seperti Imam al-Bukhari, Imam Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma`in, Yazid bin Harun, Imam al-Hakim, dan Imam Ibnu `Adiy sepakat menilainya sebagai seorang pendusta dan pemalsu hadis.
Dari uraian keterangan di atas cukuplah kiranya kita mengambil kesimpulan bahwa hadis tersebut merupakan hadis palsu yang tidak boleh diamalkan dan disandarkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW. Wallahu’alam. []
SUMBER: BINCANG SYARIAH