JAMAAH yang kita diperintahkan untuk berpegang teguh dengannya dan tidak keluar darinya adalah jama’atul muslimin, yang bisa diartikan:
Diin Islam itu sendiri
Artinya, meninggalkan jamaah adalah meninggalkan Islam, keluar dari diin Islam, ‘iyadzan billah.
BACA JUGA: Hukum Meninggalkan Shalat Berjamaah untuk Pria
Kesatuan kaum muslimin di bawah satu pemimpin
Artinya, kita dilarang untuk bughat, memberontak, menghancurkan barisan kaum muslimin, bagaimana pun kualitas pemimpinnya, selama ia masih memenuhi syarat sebagai pemimpin dan ulil amri menurut Islam.
Ijma’ ulama kaum muslimin
Artinya, kita dilarang menyelisihi ijma’ para imam mujtahidin, dan mengikuti pendapat syadz (nyeleneh).
Manhaj atau jalan beragama yang ditempuh oleh para Shahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in
Artinya, kita dilarang menyelisihi jalan beragama para Shahabat, murid langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mendapatkan ta’lim, ta’dib, tarbiyah dan tatsqif langsung dari madrasah Nabi.
Jadi keliru paham, jika ada yang menganggap “bersama jamaah” adalah dituntut bergabung ke salah satu kelompok, harakah, ormas atau partai tertentu.
BACA JUGA: ‘Al Jamaah’ Siapa Mereka?
Bergabung di kelompok-kelompok tersebut tidak wajib, meski juga tidak haram, selama al-wala wa al-bara tidak keliru.
Dan konsep “kebatilan yang terorganisasi akan mengalahkan kebenaran yang tidak terorganisasi” sama sekali bukan alasan untuk mewajibkan orang lain bergabung dengan satu kelompok tertentu. Karena kita tetap bisa bekerja sama dan saling mendukung, tanpa harus berada dalam kelompok tertentu, selama hati kita tetap terpaut oleh iman dan ukhuwwah.
Wallahu a’lam. []
Facebook: Muhammad Abduh Negara