Rasulullah bersabda “Apabila seseorang diantara kamu masuk masjid, maka janganlah hendak duduk sebelum shalat dua rakaat lebih dahulu” (H.R. Bukhari dan Muslim).
DALAM hadits di atas, Rasulullah memerintahkan kepada kita untuk melakukan shalat dua rakaat saat masuk masjid. Shalat tersebut dikenal dengan nama tahiyyatul masjid.
Nama sholat itu berasal dari kata tahiyyat yang berarti penghormatan dan masjid dalam arti sempit sebagai sebuah tempat melaksanakan shalat. Shalat sunnah ini dilaksanakan sesaat setelah memasuki masjid dan ada baiknya dilaksanakan sebelum duduk di dalam masjid.
BACA JUGA: Shalat Berjama’ah Bagi Wanita, Apa Hukumnya?
Tujuan dari pelaksanaan shalat dua rakaat ini adalah untuk menghormati masjid. Karena masjid memiliki kehormatan dan kedudukan mulia yang harus dijaga oleh orang yang memasukinya, yaitu dengan tidak duduk sehingga melaksanakan shalat sunnah tahiyyatul masjid.
Dari Abu Qatadah, Rasulullah saw. bersabda: “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Jabir bin Abdullah berkata: “Sulaik al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sedang berkhutbah di atas mimbar. Sulaik pun duduk padahal ia belum melaksanakan shalat. Maka Nabi bertanya kepadanya: “Apakah kamu sudah melakukan shalat dua rakaat? Dia menjawab: ‘’Belum.” Nabi shalallahu ‘alaihiwasallam bersabda: “Berdirilah dan shalatlah dua rakaat.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Dalam dua hadits diatas dijelaskan bahwa shalat sunnah tahiyyatul masjid tetap dilaksanakan sekalipun khatib sedang menyampaikan khutbah di hari jum’at. Dan shalat sunnah tahiyyatul masjid tetap dilakukan sekalipun sudah duduk karena lupa atau tidak tahu atau karena sengaja dan belum lama waktunya menurut pendapat yang rajih dalam masalah ini.
BACA JUGA: Tata Cara Shalat Masbuk
Berikut ini cara melaksanakan shalat sunnah tahiyyatul masjid:
- Berniat shalat sunnah tahiyyatul masjid.
- Takbiratul ihram.
- Shalat dua rakaat seperti halnya shalat sunnah rawatib.
- Dilaksanakan secara munfarid (sendiri).
Adapun pelaksanaannya setiap saat memasuki masjid, baik melaksanakan shalat fardhu ataupun ketika akan beri’tikaf. Berbeda halnya jika akan melaksanakan shalat ‘Idain di lapangan luas. Tidak disunnahkan melaksanakan shalat sunnah tahiyyatul masjid, karena pelaksanaan shalat ‘Idain ini dilaksanakan di lapangan luas bukan di masjid. []