Bagaimana hukum meminang pinangan muslim lainnya?
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah seorang laki-laki meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga menjadi jelas apakah yang meminang sebelumnya meninggalkannya ataukah yang meminang pertama mengizinkannya.” (HR. Bukhari, no. 5142 dan Muslim, no. 1412)
BACA JUGA: Ada Cacat, Apakah Harus Diberitahu saat Lamaran?
Hadits ini menunjukkan larangan. Karena hal di atas menyebabkan terjadinya permusuhan dan kebencian. Karena tindakan tersebut menzalimi pelamar pertama dan mendahuluinya, padahal ia lebih dahulu. Sebagaimana seseorang dalam hal ini akhirnya menyatakan dirinya istimewa dan menjatuhkan lainnya. Padahal mentazkiyah diri sendiri, itu tercela.
Hadits di atas menunjukkan ada pengecualian pihak kedua boleh meminang jika,
1. Pelamar pertama mengundurkan diri, maka boleh yang lainnya melamar si wanita.
2. Jika pelamar pertama mengizinkan pada yang lainnya untuk melamar.
Pihak ketiga tidak mengetahui kalau si wanita telah dilamar oleh laki-laki yang lain sebelumnya. Ini dianggap sebagai uzur.
Bagaimana hukum nikah orang yang melamar di atas lamaran saudaranya?
Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim hafizhahullah berkata, “Namun jika sampai terjadi, seorang laki-laki meminang wanita pinangan saudaranya, lalu menikahinya, maka nikahnya sah meskipun ia telah bermaksiat. Karena peminanangan yang dilarang tersebut meskipun mendahului akad nikah, tetapi bukan termasuk syarat sahnya akad nikah, sehingga pernikahannya tidak harus dibatalkan dengan sebab pelanggaran tersebut.” (Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’, hlm. 464)
BACA JUGA: Jadi Muslimah, Beginilah Amirah Dilamar Seorang Pria Muslim
Apakah melamar seorang wanita telah dilamar laki-laki fasik?
Jumhur ulama menganggap tidak boleh laki-laki saleh melamar di atas lamaran laki-laki lainnya walaupun ia fasik. Karena hadits dalam hal ini sifatnya umum, tidak membedakan antara laki-laki fasik atau saleh. Karena kefasikan tidaklah mengeluarkan seseorang dari Islam. Sedangkan kebanyakan ulama Malikiyah, Imam Al-Auza’i, Ibnu Hazm, berpendapat bahwa orang saleh lebih berhak melamar si wanita daripada laki-laki fasik.
Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (7:208) dalil pendapat pertama lebih kuat. Beliau menyatakan bahwa jika si wanita dan keluarganya menyetujuhi dilamar oleh laki-laki fasik, maka tidak boleh yang lainnya melamar di atas lamaran yang lainnya. []
SUMBER: REMAJA ISLAM