Jika pria calon suami sudah siap menikah, mampu menafkahi istri, apalagi sudah hafal Al-Quran, maka segeralah menikah; karena menikah banyak manfaatnya: menenangkan jiwa, menghindari kemaksiatan, meningkatkan ibadah, dan faidah lainnya. Sebaliknya, menunda pernikahan termasuk menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إَلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ
“Jika datang kepadamu orang yang kamu senangi agama dan akhlaqnya, maka nikahkan (putrimu) dengannya. Jika tidak, akan jadi fitnah dan kerusakan di permuakaan bumi.” (HR. Tirmidzi: 1005, dihasankan oleh Al-Albani; lihat Mukhtashor Irwaul Ghalil, 1/370).
Namun, apabila sang calon suami belum mampu menghafal alquran, cobalah lihat dari sisi akhlaknya
Insya Allah hafalan Al-Quran akan bisa dilanjutkan setelah menikah dengan dibantu oleh sang istri karena bila ukhti sudah hafal pun harus mengulangi; jika tidak, hafalan akan hilang. Apalagi, kita bukan hanya sekadar dituntut menghafal, tetapi hendaknya memahami maknanya dan mengamalkan. Ini semua tidak menghalangi kelangsungan pernikahan, semoga Allah memberi kemudahan semua urusan kita. []
Sumber:konsultasisyariah