APAKAH Anda pernah berutang? Jika ya, maka Anda harus membayarnya. Sebab, jika sampai ajal datang menjemput, sedang Anda masih memiliki utang, maka utang itu dapat menjadi penghalang bagi Anda. Ya, Anda tidak akan merasa tenang di alam akhirat, jika Anda masih terlilit utang.
Oleh sebab itu, selagi masih ada waktu, Anda harus segera melunasi utang Anda. Ketika Anda memiliki harta berlebih, segera lunasi utang Anda. Jangan Anda tunda-tunda lagi pembayarannya. Sebab, kita tak pernah tahu kapan ajal akan menjemput.
Pernahkah Anda memiliki utang di waktu lampau, tapi belum terbayar sampai saat ini? Jika ya, maka Anda harus segera membayarnya. Tetapi, permasalahannya nilai yang dipinjam di masa lalu, biasanya memiliki nilai berbeda saat ini. Misalnya berutang 500 ribu Rupiah di tahun 2000, lalu ingin melunasi tahun ini. Lalu, apakah tetap membayar sebesar 500 ribu, padahal nilai uang 500 ribu di zaman dulu sungguh jauh berbeda dengan sekarang?
Mengenai permasalahan tersebut, Syaikh Abu Said al Jazairi-salah seorang ulama ahlus sunnah di al Jazair menjawab bahwa, “Orang yang berutang memiliki kewajiban membayar utang semenjak transaksi utang piutang dilaksanakan. Oleh karena itu, orang yang berutang dituntut untuk mengembalikan senilai besaran utang yang didapatkan. Jika nilai dari mata uang berubah secara mencolok atau mata uang tersebut sudah tidak lagi dipergunakan maka orang yang berutang memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang senilai dengan emas.”
Dalam kasus ini, kita perlu meneliti uang 500 ribu di tahun 2000 dulu kira-kira bisa membeli berapa gram emas? Kemudian kita konversikan dengan nilai saat ini, dan kita bayar sejumlah nilai setelah dikonversikan tersebut. InsyaAllah itu tidak termasuk riba, justru lebih adil karena kita tahu benar nilai uang zaman dulu jauh berbeda dengan saat ini.
Rasulullah juga pernah melebihkan pembayaran utangnya. Sebagaimana dikisahkan dalam suatu riwayat, “Pada suatu hari ada seseorang yang memiliki piutang seekor anak unta atas Rasulullah ﷺ. Dan ketika piutang telah jatuh tempo dan ia datang menagih utangnya, ia berkata-kata keras kepada Rasulullah ﷺ. Tak ayal, para sahabat geregetan ingin menindak lelaki tersebut.
Namun, Nabi ﷺ bersabda kepada mereka, ‘Sejatinya pemilik hak memiliki wewenang untuk menuntut dan menghardik. Belikanlah seekor anak unta dan berikan kepadanya.’ Tanpa menunda-nunda, para sahabat segera mencari unta yang seumur dengan unta yang diutang oleh Nabi ﷺ namun mereka tidak mendapatkannya di pasar. Maka mereka kembali dengan bertanya kepada Nabi ﷺ, ‘Sejatinya kami tidak mendapatkan unta yang dijual selain unta yang lebih besar dari unta miliknya.’
Maka, Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Belilah unta itu, lalu berikanlah kepadanya, sejatinya di antara orang yang paling baik dari kalian adalah orang yang paling baik ketika membayar utang’,” (Shahih Bukhari no. 2260 dan Shahih Muslim no. 1601). []
SUMBER: UMMI-ONLINE.COM