KITA semua mungkin sudah tidak asing lagi dengan yang namanya riba. Tapi sebenarnya riba itu apa sih? Jadi yang dimaksud dengan riba itu adalah menetapkan atau melebihkan jumlah pinjaman dengan persentase tertentu yang dibebankan kepada si peminjam. Adapun secara bahasa riba sendiri bermakna ziyadah atau tambahan, namun secara arti riba itu bisa diartikan membesar dan tumbuh.
Menurut kebanyakan ulama menyatakan bahwa riba itu bisa terjadi karena dua faktor, yang pertama dalam hutang dan yang kedua dalam hal jual-beli. Adapun kedua faktor tersebut bisa disebut dengan riba duyun (hutang) dan riba buyu’ (jual beli). Untuk lebih jelasnya mari kita lihat contoh-contoh riba berdasarkan jenisnya.
Riba dalam hutang disebut sebagai riba duyun. Jadi riba ini memanfaatkan tambahan terhadap hutang. Adapun riba duyun ini terjadi ketika ada transaksi utang piutang maupun transaksi non-tunai seperti kredit. Yang membedakan antara riba utang piutang dengan riba jual beli adalah akadnya.
BACA JUGA: Apa Itu Riba Duyun?
Untuk utang-piutang muncul karena terjadi akad meminjam sejumlah harta orang lain kemudian berjanji akan dikembalikan di lain hari, sedangkan utang dalam jual-beli terjadi karena ada harga yang belum sempat diserahkan ketika proses transaksi, baik hanya sebagian atau menyeluruh.
“Tidaklah nampak pada suatu kaum riba dan perzinaan melainkan mereka telah menghalalkan bagi mereka mendapatkan siksa Allah Azza wa Jalla.” (HR Ahmad, Musnad Ibn Masu’d)
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”.
Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu?”
Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu’min yang suci berbuat zina”. (HR Bukhari)
Contoh riba utang-piutang
Misalnya ada orang yang meminjam uang sebesar satu juta, lalu ia berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Namun dalam akad nya orang tersebut harus mengembalikan uangnya menjadi satu juta lima ratus. Nah uang 500 ribu tersebut adalah uang riba. Jadi peminjaman tersebut termasuk haram untuk dimakan.
Begitu juga misal apabila dalam akad utang-piutang terjadi kesepakatan jika seseorang melunasi tepat waktu maka tidak dikenai denda berupa bunga, dan apabila tidak bisa melunasi maka dikenai denda bunga. Itu juga termasuk riba jahiliyah karena banyak diterapkan di jaman dahulu sebelum islam.
Contoh riba dalam jual-beli
Misalya seseorang membeli motor, kepada orang lain ataupun sebuah perusahaan secara kredit. Nah, jika dalam kesepakatan harus lunas dalam waktu tiga tahun pengangsuran dan ternyata orang yang membeli motor tersebut tidak mampu melunasinya maka peminjam menetapkan perpanjangan kredit dengan aturan akan dikenai denda 5%. Jadi yang demikian ini juga contoh riba dalam jual-beli.
BACA JUGA: Riba Pasti Membunuhmu
Ada pula contoh lain misal, seseorang membeli sebuah kulkas kepada dalam kondisi baru, dan ternyata penjualnya memberikan keringanan angsuran kredit selama satu tahun, namun jika dalam rentang waktu satu tahun ternyata angsuran juga belum lunas maka penjual juga akan memberlakukan denda 5% dari harga kulkas kepada pembeli. Tentu ini akan memberatkan bagi pembeli dan dalam ajaran islam kesepakatan seperti ini tidak di anjurkan.
Perlu untuk kita ketahui bahwa tindakan riba itu sangat diharamkan dalam konteks apapun secara mutlak tanpa melihat barang atau bendanya. Oleh karena itu sekarang ini perilaku riba sangat rawan, dan bahkan riba dengan berbagai alasan seperti di halalkan.
Misalnya saja jika kita berhutang bensin satu liter, maka pengembaliannya nanti juga harus satu liter, apabila lebih maka kelebihan itu yang dinamakan hasil dari riba. Begitu juga saat kita berutang delapan buah apel ke tetangga, maka saat mengembalikannya nanti kita harus mengganti delapan buah apel tanpa ada kelebihan. Sebab kelebihan dari apa yang kita pinjam atau hutang itu termasuk riba dan diharamkan dalam ajaran agama. []