Waktu-waktu terlarang yang kita maksud pada pembahasan ini adalah waktu untuk melaksanakan shalat sunnah. Terdapat tiga waktu terlarang untuk mengerjakan shalat sunnah, yaitu:
- Waktu terbit matahari.
- Waktu condong matahari pada tengah hari.
- Waktu tenggelamnya matahari.
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Ra, dia berkata, “Ada tiga waktu yang Rasulullah SAW melarang kami untuk shalat atau mengubur mayat pada waktu-waktu tersebut, yaitu ketika matahari terbit hingga dia meninggi, ketika bayangan seseorang tampak tegak lurus saat dia berdiri di bawah sinar matahari hingga condongnya matahari, ketika pancaran sinar matahari semakin berkurang saat hendak terbenam hingga waktu terbenamnya.” (HR Ibnu Majah, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Di antara ulama terdapat perbedaan pendapat ilmiah tentang tetap boleh atau tidaknya melaksanakan shalat sunnah pada waktu terlarang, jika ada sebab melaksanakannya. Dua pendapat ulama tersebut adalah:
Shalat sunnah boleh dilaksanakan pada waktu-waktu terlarang untuk melaksanakan shalat, jika ada sebab melaksanakannya.
Shalat sunnah tidak boleh dilaksanakan pada waktu-waktu terlarang untuk melaksanakan shalat, meskipun ada sebab melaksanakannya.
BACA JUGA: Ini Waktu Terlarang Shalat!
Dalam permasalahan ini pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama (yang membolehkan jika ada sebab).
Di antara contoh sebab tersebut adalah shalat tahiyyatul masjid, shalat gerhana, istisqa’, dan shalat sunnah dua rakaat setelah berwudhu.
Contoh: Pada saat kita masuk ke sebuah masjid pukul 06.00, misalnya untuk mengikuti pengajian, bolehkah kita shalat tahiyyatul masjid padahal saat itu adalah waktu terlarang untuk shalat? Boleh, karena kita memiliki sebab untuk melaksanakan shalat di waktu terlarang tersebut, yaitu karena kita masuk ke dalam masjid.
Contoh lain, yaitu saat kita berwudhu pada pukul 11.30, apakah kita boleh melaksanakan shalat sunnah dua rakaat setelah wudhu? Boleh, karena sebab kita melaksanakan shalat sunnah tersebut adalah kita selesai melaksanakan wudhu. Shalat sunnah dua rakaat setelah berwudhu merupakan salah satu tuntunan dalam Islam yang ganjarannya begitu mulia.
Dari Abu Hurairah Ra bahwasanya Nabi SAW berkata kepada Bilal ketika shalat shubuh, “Wahai Bilal, beritahukanlah kepadaku tentang sebuah amal yang paling engkau harapkan dalam Islam, karena aku mendengar suara kedua sendalmu berada di hadapanku di surga.”
Bilal berkata, “Aku tidak mengetahui amalan yang paling aku harapkan (sebagai amal andalan) selain bahwasanya aku tidaklah berwudhu pada malam atau siang hari, melainkan aku akan shalat semampuku.” (Hadits muttafaq ‘alaih)
Adapun jika kita sekadar hendak shalat di waktu terlarang, tanpa ada sebab tertentu, maka itu tidak diperbolehkan.
BACA JUGA: Waktu Terlarang Shalat, Perhatikan!
Dari Abu Hurairah Ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Aku diberi keutamaan atas para nabi dengan enam hal: aku diberi jawaami’il kalim (kalimat ringkas namun padat makna), aku ditolong pada peperangan (dengan rasa takut pada dada musuhku), harta rampasan perang dihalalkan bagiku, bagiku bumi dijadikan untuk bersuci (tayamum) dan sebagai masjid (tempat untuk shalat), aku diutus kepada seluruh makhluk, dan aku menjadi penutup para nabi.” (HR Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, dapat dipahami bahwa seluruh bagian permukaan bumi adalah masjid (tempat untuk shalat), kecuali kuburan, kamar mandi, dan kandang unta. Pengecualian tersebut disebutkan pada hadits-hadits berikut ini:
Dari Jundub bin Abdullah Al-Bajlaa, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW lima hari sebelum beliau wafat, beliau bersabda, “Ketahuilah bahwa umat sebelum kalian menjadikan kubur para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian dari hal tersebut.” (Hadits shahih, riwayat Muslim)
Dari Abu Sa’id Al-Khudry, dia berkata, “Rasulullah SAW, ‘Seluruh bagian bumi adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi’.” (HR Ibnu Majah, Abu Daud, dan Tirmidzi). []
SUMBER: MUSLIMAH.OR.ID