LUMZUN, menurut arti lughawi berarti: al-wakhzu (tusukan) dan ath-tha’nu (tikaman). Sedang lumzun yang dimaksud di sini ialah: ‘aib (cacat). Jadi seolah-olah orang yang mencela orang lain, berarti menusuk orang tersebut dengan ketajaman pedangnya, atau menikam dengan hujung tombaknya.
Penafsiran ini tepat sekali. Bahkan kadang-kadang tikaman lidah justru lebih hebat. Seperti kata seorang penyair:
Luka karena tombak masih dapat diobati
Tetapi luka karena lidah berat untuk diperbaiki.
BACA JUGA:Â Sumpahi Orang Lain ‘Celaka’, Bagaimana Hukumnya?
Bentuk larangan dalam ayat ini mempunyai suatu isyarat yang indah sekali.
Ayat tersebut mengatakan: laa talmizu anfusakum (jangan kamu mencela diri-diri kamu). Ini tidak berarti satu sama lain saling cela-mencela. Tetapi al-Quran menuturkan dengan jama’atul mu’minin, yang seolah-olah mereka itu satu tubuh. Sebab mereka itu secara keseluruhannya saling membantu dan menolong. Jadi barangsiapa mencela saudaranya, berarti sama dengan mencela dirinya sendiri. Karena dia itu dari dan untuk saudaranya.
SUMBER: Halal dan  Haram Dalam Islam/ Dr. Yusuf Al-Qardhawi /PT. Bina Ilmu/ 1993