MUNGKIN kamu pernah mendengar ada ibu hamil tiba-tiba kehilangan jabang bayi yang ada di dalam kandungan tanpa ada tanda-tanda sebelumnya dan secara logika kamu tak bisa menjawabnya.
Bahkan sebagian orang berpikir kalau itu adalah ulah jin atau setan yang mengambil jabang bayi sebagai bentuk tumbal. Benarkah demikian, lalu bagaimana Islam memandang fenomena ibu hamil tiba-tiba kehilangan janinnya tersebut?
BACA JUGA: Pengantin Baru, Ini 8 Tanda Kehamilan
Dikutip dari Wahdah.or.id, Ustaz Salahuddin Guntung, Lc, M.A menjelaskan bahwa dalam pandangan medis tidak diakui adanya bayi atau janin yang hilang tanpa ada sebab yang jelas. Biasanya analis medis menyatakan bahwa kasus demikian terjadi hanya pada kandungan semu yang lumrah dikenal dengan hamil anggur yang kelihatan hamil tetapi sebetulnya tidak hamil.
Analisa ini tentu dapat diterima bilamana sang ibu tidak dapat memastikan bahwa dalam rahimnya benar-benar janin manusia. Namun apabila sang ibu dapat memastikan bahwa dalam rahimnya benar-benar janin manusia. Misalnya dengan gerakan, atau tendangan yang dirasakannya, atau hasil USG atau indikasi lain yang meyakinkan.
Jika kondisinya seperti itu lalu bayinya menghilang tanpa sebab yang jelas maka Islam memandang hal itu sebagai sesuatu yang tidak mustahil. Hal demikian dapat saja terjadi dengan kehendak Allah Ta’ala.
Tindakan preventif yang perlu dilakukan oleh pasangan suami istri adalah senantiasa berdoa sebelum melakukan aktivitas jima’ agar dapat menghindari gangguan jin atau setan yang dapat menggugurkan atau menghilangkan janin dari rahim ibunya dengan izin Allah. Nabi bersabda:
لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ، فَقَالَ: بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا
Sekiranya salah seorang di antara kalian, apabila ingin berjima’ dengan istrinya terlebih dahulu membaca: “Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah setan dari kami dan jauhkan setan dari anak yang Engkau anugerahkan kepada kami.” Apabila kedua pasangan tersebut dikaruniai anak niscaya setan tidak dapat mengganggunya. Anak tersebut akan terjaga akal dan fisiknya setelah lahir dan pada saat masih dalam rahim ibunya. Ia juga tidak diseret oleh setan ke dalam kekufuran menurut sebagian ulama seperti al-Qasthallani.
BACA JUGA: Menggugurkan Janin yang Cacat, Bolehkah? (1)
Beberapa praktisi ruqyah syar’iyah juga mengakui beberapa kasus gangguan janin berupa keguguran atau halangan hamil akibat dari ganggun jin atau setan yang biasa diistilahkan dengan “tabi’ah” atau “ummu shibyan” yang bisa terjadi terutama di awal-awal masa kehamilan.
Selain berdoa sebelum melakukan aktivitas jima’, sang ibu juga harus senantiasa menjaga ibadah-ibadahnya, terutama shalat lima waktu. Juga harus rutin membaca zikir pagi dan petang, zikir dan wirid sebelum tidur agar gangguan jin dan setan dapat terhindarkan. []
SUMBER: WAHDAH.OR.ID