MENURUT jumhur, di antara mereka Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah, sesungguhnya jarak minimal safar yang diperbolehkan seorang untuk mengqashar salat dan buka puasa adalah 4 barid yang setara dengan 48 Mil Hasyimi. Dimana 1 barid kurang lebih = setengah hari perjalanan. Jika dikonversi ukuran sekarang kurang lebih antara = 81 – 88 KM.
Dasarnya, riwayat dari Atha bin Abi Rabah -rahimahullah-:
أن ابن عمر وابن عباس كانا يصليان ركعتين ويفطران في أربعة بُرد فما فوق ذلك
“Sesungguhnya Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, mereka berdua salat dua rekaat (maksudnya : mengqashar) dan berbuka pada jarak empat barid ke atas.” [HR. Al-Baihaqi : 5603 dan sanadnya dishahihkan oleh imam An-Nawawi].
BACA JUGA: Mau Safar? Jangan Lupa Baca Doa Ini
Imam An-Nawawi -rahimahllah- berkata :
ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّهُ ثَمَانِيَةٌ وَأَرْبَعُونَ مِيلًا بِالْهَاشِمِيِّ….وَبِهَذَا قَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ
“Telah kami sebutkan, sesungguhnya madzhab kami ( Syafi’iyyah ) bahwa ( jarak safar yang dibolehkan seorang untuk berbuka dan mengqashar salat) adalah empat puluh delapan Mil Hasyimi…dan ini merupakan pendapat Malik dan Ahmad.” [ Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab : 6/263].
Pembatasan jarak menurut jumhur di sini, bersifat pendekatan saja/kurang lebih. Tidak harus sama persis. Dan pendapat inilah yang paling kuat dalam masalah ini. Apalagi telah menjadi pendapat dari mayoritas ulama. Adapun Hanafiyyah, mereka membatasi minimal perjalanan tiga hari (kurang lebih 120 KM).
BACA JUGA: Mana yang Lebih Utama saat Safar, Berbuka atau Tetap Berpuasa?
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa jarak safar dikembalikan kepada adat/urf setempat (pendapat Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah), merupakan pendapat yang lemah. Karena mengembalikan suatu masalah kepada batasan adat/urf, hanya berlaku saat batasan secara syar’i dan lughawi (bahasa) tidak ada. Sedangkan dalam masalah ini, telah ada batasan syar’i dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berupa ucapan dan amaliah mereka, yang tidak didapatkan penyelisihan dari sahabat yang lain. Maka dalam kondisi seperti ini menjadi hujjah. Selain itu, pendapat ini telah keluar dari pendapat empat madzhab. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani