JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas atas ustaz Alfian Tanjung, dengan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Ustaz Alfian dinyatakan terbukti menyebarkan kebencian dengan menyebut ‘PDIP 85 persen isinya kader PKI’. Demikian, total hukuman yang harus dijalani Ustaz Alfian Tanjung menjadi 4 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus itu berawal ketika ustaz Alfian Tanjung berkicau di twitter dengan menulis ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ pada awal 2018.
Atas cuitan itu, PDIP tidak terima dan melaporkan kasus itu ke ranah hukum.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut cuitan Alfian Tanjung bermakna provokatif, yang bisa membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.
Lalu pada 30 Mei 2018, PN Jakpus melepaskan Ustaz Alfian. Menurut majelis PN Jakpus, perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya.
Tidak terima, jaksa kemudian mengajukan kasasi. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan tersebut.
“Kabul,” demikian lansir website MA, Kamis (20/12/2018).
Berikut perjalanan kasus Alfian sebagaimana dirangkum dari berkas putusan Mahkamah Agung (MA), Jumat (21/12/2018):
2015
Ustaz Alfian membuat akun pada media sosial Twitter yaitu @Alfiantmf dan membuat tagar GanyangPKI.
24 Januari 2017
Ustaz Alfian diketahui menggunakan laptop miliknya memposting kalimat ‘PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam’
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merasa postingan tersebut merugikan nama baik PDI Perjuangan sehingga dapat mempengaruhi persepsi masyarakat untuk membangkitkan rasa kebencian terhadap PDI Perjuangan.
PDIP secara resmi melaporkan Alfian Tanjung ke Polda Metro Jaya.
27 Desember 2017
Ustaz Alfian mulai diadili di PN Jakpus.
25 April 2018
Jaksa mengajukan tututan yaitu menyatakan Terdakwa Alfian alias Alfian Tanjung terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidanasebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Kesatu Primair Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) ITE.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alfian alias Alfian Tanjung dengan pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama menjalani penahanan sementaradan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan.
30 Mei 2018
PN Jakpus memutuskan perbuatan Terdakwa telah terbukti, namun bukan merupakan suatu perbuatan pidana. Oleh sebab itu, melepaskan Terdakwa Alfian Tanjung dari segala tuntutan hukum.
23 Juli 2018
Jaksa mengajukan kasasi.
12 November 2018
MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa.
“Menyatakan terdakwa Drs Alfian, MPd, alias Alfian Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar majelis.
Perkara nomor 1940 K/PID.SUS/2018 itu diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni, dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army.
Desember 2018
MA melansir putusan tersebut.
Saat ini Ustaz Alfian sedang menghuni LP Porong untuk menjalani proses pidana kasus pertamanya. []
SUMBER: DETIK