GHIBAH adalah membicarakan keburukan orang lain, atau hal yang tidak disenanginya, seperti kekurangan fisik, akhlak, agama dan lainnya. Tak hanya lisan, ghibah juga bisa dilakukan melalui tulisan.
Menurut para ulama, orang yang melakukan ghibah telah melakukan dua kejahatan. Yaitu kejahatan terhadap Allah SWT, karena melakukan perbuatan yang dilarang agama, dan kejahatan terhadap hak manusia (huquq al-‘Adami). Ghibah juga memiliki dampak yang sangat serius baik bagi pelaku ghibah maupun orang yang digunjing atau korban ghibah.
BACA JUGA:Hindari Ghibah dan Jaga Amanah
Ghibah bisa mendatangkan kemurkaan Allah, bahkan pelakunya diibaratkan seperti memakan bangkai saudaranya. Ghibah juga merupakan salah satu bentuk kezhaliman kepada orang lain. Selain itu, pelaku ghibah menjadi orang yang muflis (merugi) pada hari kiamat, karena pahala dan kebaikan yang dilakukannya selama hidup, menjadi penebus terhadap kezhaliman yang telah dilakukannya terhadap orang lain.
Hampir sama dengan ghibab, namimah (mengadu domba), memiliki tujuan menimbulkan pertengkaran dari kabar yang dihembuskan.
Al-Baghawi menjelaskan namimah adalah mengutip suatu perkataan dengan tujuan untuk mengadu domba antara seseorang dengan pihak lain. sedangkan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalaani mengatakan bahwa namimah adalah membeberkan sesuatu yang tidak disukai, baik oleh pihak yang dibicarakan maupun pihak yang mendengarkannya.
BACA JUGA: Ghibah, Sulit Dihindarkan oleh Wanita?
Dari definisi di atas, sepintas bahwa namimah memiliki makna yang sama dengan ghibah. Namun di sisi lain, sebagian ulama’ membedakan antara ghibah dan namimah. Ghibah umumnya dilakukan dengan motif ingin menyebarkan atau membicarakan kejelekan pihak lain, atau sesuatu yang tidak disukai oleh pihak yang dibicarakan, sedangkan namimah dilakukan karena motif ingin mengadu domba atau membuat ketidakharmonisan antara seseorang dengan pihak lain. []
SUMBER: REPUBLIKA