BADAN Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengkritik biaya pendidikan kuliah yang dirasa semakin berat. Pihak Kampus UI pun memberikan jawaban terkait hal ini.
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, mengatakan bahwa setiap mahasiswa baru akan diinformasikan tentang proses penetapan uang kuliah melalui suatu mekanisme. Amelita menyebut mahasiswa pun dapat mengajukan sanggahan jika merasa keberatan dengan jumlah yang ditetapkan.
“Seperti juga pada tahun-tahun sebelumnya, di antara mereka ada yang menerima penetapan tarif yang diberikan UI. Ada yang setuju namun minta keringanan lewat cicilan, ada yang keberatan lalu minta diturunkan,” jelas Amelita saat dihubungi, Kamis (29/6/2023).
“Kalau mereka minta keringanan, kami minta mereka memberikan data-data pendukung,” lanjutnya.
Menurut Amelita, para mahasiswa baru akan diminta menginput datanya saat mendaftar ulang usai dinyatakan lolos seleksi masuk. Dia mengatakan penetapan UKT dilakukan berdasarkan pertimbangan data yang di-input calon mahasiswa.
BACA JUGA:Â Pernah Sebut ‘Dewan Pengkhianat Rakyat’ Kini Eks Ketua BEM UI Ikut Nyaleg
Kemudian dia mencontohkan, jika mahasiswa menginput data memiliki mobil Mitsubishi Pajero yang hargannya mencapai Rp 500 juta, menurutnya mahasiswa tersebut tak pantas dikenai biaya UKT golongan rendah.
“Kalau dari data (yang diinput) ternyata mobilnya Pajero, rumahnya di mana, masa kami kasih (tarif UKT) Rp 500 ribu,” ucapnya.
Amelita menambahkan jika ada penjelasan dari mahasiswa tersebut soal kepemilikan mobil mewah itu, maka hal tersebut dapat menjadi pertimbangan pihak kampus. Adapun tindaknya bisa berupa penurunan golongan UKT.
“Kalau dibilang, ‘oh itu mobil om saya’. Oh ya sudah, mungkin disertakan STNK mobil atas nama om-nya, kami pasti turunkan ya. Itu terjadi kok di UI, ada yang seperti itu,” ungkapnya.
Amelita menegaskan bahwa kampus tidak secara serta-merta dalam menentukan penetapan biaya pendidikan. Dia mengatakan bahwa di UI pun ada mahasiswa yang tidak dikenai biaya UKT jika memang hal itu sesuai data yang diunggahnya.
“Sebenarnya, kalau minta keringanan, ada kok yang zero (UKT-nya). Ada yang Rp 500 ribu, dari awal kami kasih Rp 500 ribu. Atau ada dia minta keringanan, kami kasih,” ujarnya.
“Cuma begini, kami menentukan itu berdasarkan apa, misal mengirimkan data-data,” sambungnya.
BEM UI Kritik Biaya Kuliah
BEM UI sebelumnya mengkritik penetapan biaya pendidikan di kampus dengan menyebut pihak kampus tak transparan terkait penetapan biaya pendidikan.
“Sejak dimulainya proses pembaruan ketentuan mengenai biaya pendidikan belum ada satu pun permasalahan tentang biaya pendidikan di UI yang mampu terakomodasi dengan baik oleh pihak kampus,” kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang, dalam keterangannya, Jumat (23/6).
“Komunikasi yang seharusnya menjadi salah satu kunci utama dalam berkoordinasi tidak pernah dihadirkan dengan baik oleh pihak kampus,” lanjutnya.
BACA JUGA:Â Usai Kritik Pemerintah, Akun Twitter BEM UI Diduga Diretas
Melki mengatakan pihak kampus tak melibatkan mahasiswa dalam proses pengkajian penetapan biaya pendidikan. Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Nomor 402/SK/R/UI/2023 tentang Tarif Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Jalur Nasional diterbitkan secara tiba-tiba pada 16 April 2023.
“Dalam proses penyusunan hingga penerbitannya, mahasiswa tidak pernah sekalipun dilibatkan atau diajak untuk berkomunikasi. Pihak UI selalu sulit dihubungi dan selalu mengatakan ketidaktahuannya ketika ditanyakan mengenai keberadaan SK ini,” ujarnya.
Melki menuturkan adanya 700 aduan dari 2.000 mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) keberatan atas biaya pendidikan. Menurutnya, banyak mahasiswa yang secara jelas tidak mampu membayar angka yang tinggi pada penetapan biaya tersebut. []
SUMBER: DETIK