“Benar-benar akan datang kepada manusia suatu masa, pada saat itu orang tidak lagi mempedulikan dari mana ia mendapatkan harta kekayaan, apakah dari jalan yang halal ataukah jalan yang haram.” (HR. Bukhari).
MENJELANG hari kiamat, akan banyak bermunculan musibah, fitnah, bencana alam, keserakahan manusia, gaya hidup hedonis yang tamak dan rakus, dan semuanya itu merupakan pemicu munculnya ketidakseimbangan, baik pada alam maupun secara sosial. Pada akhirnya kesemrawutan ini akan mengantarkan manusia pada kehancuran. Dari sudut pandang sunnatullah, semua itu merupakan bentuk ujian yang Allah berikan kepada setiap manusia. Namun, dari sudut pandang perilaku manusia, maka semua musibah itu adalah akibat tingkah laku mereka.
Semua bencana itu akan berimbas pada masalah kemanusiaan. Ekonomi merosot, persediaan pangan terancam, lahan pekerjaan menjadi sempit, sementara kebutuhan manusia terus berjalan dan cenderung melonjak, baik karena faktor pertambahan penduduk maupun berubah gaya hidup manusia yang cenderung materialistik.
Dalam kondisi seperti itu, sering kali manusia menjadi gelap mata saat kebutuhan mereka tidak terpenuhi. Perut yang lapar dan tuntuan hidup orang-orang yang ditanggungnya (anak dan istri), sering kali memaksa mereka untuk menempuh jalan sesat yang mungkin saja berujung pada sikap menghalalkan segala cara.
Realita yang terjadi saat ini adalah orang-orang kaya hobi pamer kekayaan dan sering menjual gaya hidupnya kepada orang-orang miskin. Hal ini telah menambah dorongan mereka untuk melakukan apapun asal mereka bisa menikmati seperti yang selama ini mereka tonton. Maka, betapa tepatnya kondisi saat ini dengan apa yang dinubuwatkan oleh Rasulullah SAW dalam riwayat di atas.
Pameo klasik yang mengatakan bahwa ‘mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal’ jelas merupakan sebuah alasan yang tidak bisa diterima, meski realitanya demikian. Mata pencaharian itu sangat banyak ragamnya. Selama ia merupakan sesuatu yang halal, baik, dan tidak melanggar ketentuan syariat, maka ia adalah pekerjaan yang diberkahi. Seorang muslim boleh melakukannya. Apabila pekerjaan tersebut berupa sebuah kemaksiatan, kemungkaran, kezaliman, kecurangan, penipuan, atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan umum syariat, maka ia adalah pekerjaan yang haram, meskipun menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang banyak. Seorang muslim wajib menjauhi dan meninggalkannya. []