JAKARTA –Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi yang selama ini berstatus kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) menyatakan pengunduran diri mereka. Pernyataan mundur dari kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP-el itu muncul dari Otto Hasibuan saat menyambangi gedung KPK pada Jumat (8/12/2017).
Keputusan ini diambil menjelang sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik pada Rabu (13/12/2017) pekan depan.
Otto mengaku ada perbedaan pendapat antara dirinya danSetnov. Ia juga ingin menjaga independensinya sebagai seorang advokat.
“Saya harus menjaga independensi, integritas. Saya harus bebas,” kata Otto di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Republika, Jumat (8/12).
Otto tidak mau ada yang memengaruhi dirinya saat mendampingi kliennya.
“Tidak boleh ada seorang pun yang bisa memengaruhi saya. Orang pun (harus) menjaga kemandirian saya,” kata dia.
Sementara Fredrich Yunadi mengungkapkan, salah satu alasan pengunduran dirinya adalah karena masuknya Maqdir Ismail ke dalam tim pembela hukum Setnov.
“Sekarang yang masuk jadi kuasa hukum selain saya Pak Otto, saya yang ngajak. Tahu-tahu sekarang masuk Maqdir,” tutur Fredrich.
Dia juga menyampaikan kepada kliennya, bahwa tidak boleh ada dua kapten dalam satu kapal.
“Kalau dua kapten, yang satu maunya kanan yang satu maunya kiri, kapalnya tenggelem, kan gitu kan,” ujarnya.
Fredrich pun memutuskan mengundurkan diri bersama Otto. Dengan demikian, saat ini hanya Maqdir yang berstatus sebagai kuasa hukum resmi Setnov.[]