JAKARTA — Kementerian Agama membagi jemaah haji 2019 ke dalam 7 zonasi. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Nizar Ali mengatakan, tujuan diterapkannya sistem zonasi ini untuk memudahkan koordinasi.
“Penempatan jemaah dengan sistem zonasi ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan akomodasi jemaah haji di Mekah,” kata Nizar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4/2019).
BACA JUGA: RUU Haji dan Umrah Sampai ke Tahapan Pengambilan Keputusan
Pembagian itu rupanya untuk mempermudah pemondokan dan katering di Mekah, Arab Saudi, selama jamaah melaksanakan ibadah haji. Dalam hal ini diperlukan koordinasi yang baik sebab menu yang akan dihadirkanuntuk para jamaah disesuaikan dengan cita rasa daerah masing-masing sesuai dengan zonanya.
“Sistem zonasi ini diharapkan akan memudahkan koordinasi, meminimalisir kendala bahasa, serta memudahkan penyediaan menu katering berbasis wilayah,” kata Nizar.
Berikut ini daftar 7 zonasi yang telah ditetapkan Kementrian Agama RI untuk paa jemaah haji tahun ini (2019):
- Syisyah: Embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), dan Makassar (UPG)
- Raudhah: Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta – Pondok Gede (JKG)
- Misfalah: Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS)
- Jarwal: Embarkasi Solo (SOC)
- Mahbas Jin: Embarkasi Surabaya (SUB)
- Rei Bakhsy: Embarkasi Banjarmasin dan Balikpapan
- Aziziah: Embarkasi Lombok (LOP)
BACA JUGA: 75% Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji 1440H
Kementrian Agama juga membagi kelompok terbang (kloter) sesuai dengan kabupaten/kota. Selain mempermudah jemaah sebelum berangkat haji, pembagian itu juga bertujuan untuk memanfaatkan Kantor Urusan Agama sebagai lokasi bimbingan manasik haji. []
SUMBER: DREAM