JAKARTA—Jemaah haji khusus 1439H/2018M mulai diberangkatkan. Sebanyak 81 jemaah haji khusus yang berada di bawah naungan PT Andromeda Atria Wisata dilepas hari ini, Sabtu (28/07) oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
Hadir dalam kesempatan ini Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, perwakilan Asosiasi Permusyawarakatan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI), Senior GM Terminal 3 Bandara Soeta, Kepala Otoritas Bandara 1, perwakilan Kepolisian Sub Sektor Bandara, serta perwakilan PT Angkasa Pura II.
Dalam kesempatan tersebut, kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Dirjen berpesan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Menurut Dirjen, setiap jemaah memiliki hak untuk memperoleh pelayanan sesuai dengan kontrak yang telah dibuat dengan pihak PIHK.
Seperti halnya pengelolaan jemaah haji reguler yang terus melakukan perbaikan, Dirjen pun mendorong asosiasi PIHK untuk dapat melakukan perbaikan layanan bagi jemaah haji khusus.
“Saya kira ini menjadi komitmen bersama kita, PIHK dan pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap jemaah haji kita,” ujar Nizar
Nizar pun menambahkan, bahwa bilamana ada keluhan atau pelayanan yang tidak sesuai, maka jemaah dapat langsung mengkomunikasikan kepada PIHK. Namun, Kemenag sebagai pengawas pelaksanaan ibadah haji khusus juga akan senantiasa memantau pelaksanaan pelayanan ibadah haji khusus.
“Kementerian Agama akan bertindak tegas kepada PIHK apabila tidak memberikan layanan sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan minimal,” tegas Nizar.
Tak seperti haji reguler, penyelenggaraan ibadah haji khusus bukan menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan PIHK. Oleh karena itu Nizar mengharapkan komitmen dari PIHK untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah. []
REPORTER: RHIO P