SAHABAT mulia Islampos, menyelenggarakan jenazah hukumnya fardu kifayah. Ketika ada muslimyang meninggal, maka menjadi kewajiban bagi muslim lain yang mengetahui hal itu untuk segera menyelenggarakan jenazah sesuai syariat.
Penyelenggaraan jenazah sesuai syariat ini meliputi, memandikan jenazah, mengkafani, menyolatkan, hingga menguburkannya. Namun, bagaimana jika kondisi jenazah tercabik-cabik atau telah rusak? Bagaimana cara mengurusnya?
Dilansir dari Islamqa, siapa yang mati karena kecelakan mobil sehingga anggota tubuhnya tercabik-cabik, kalau memungkinkan memandikan semuanya dengan cara menyambung sebagian anggota tubuh dengan sebagian lainnya kemudian dimandikan semuanya. Karena memandikan mayit itu wajib kalau sekiranya memungkinkan. Kalau tidak memungkinkan dimandikan semua tubuhnya, maka dimandikan bagian tubuh yang memungkinkan untuk dimandikan. Sementara sisanya ditayamumkan.
BACA JUGA: Begini 4 Perlakuan terhadap Jenazah yang Harus Sangat Diperhatikan
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Rekan-rekan (semadzhab) mengatakan, “Kalau tidak memungkinkan dimandikan karena tidak ada air atau karena terbakar dimana kalau dimandikan akan terkoyak, maka tidak perlu dimandikan, cukup ditayamumkan. Dan tayamum ini wajib, karena kebersihan terkait dengan menghilangkan najis. Maka wajib berpindah ke tayamum ketika tidak mampu memakai air seperti mandi janabah. Diceritakan Ibnu Mundzir,”Bagi yang dikhawatirkan ketika dimandikan akan terkoyak (dagingnya) dan tidak mampu untuk memandikannya. Sementara dari Tsaury dan Malik mengatakan, “Menyiram air di atasnya. Sementara menurut Ahmad dan Ishaq,”Ditayamumkan. Berkata,”Dan ini pendapat saya.” (Syarh Al-Muhadzab, 5/140)
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, orang yang terbakar dan tenggelam, ketika memungkinkan untuk dimandikan, maka hendaknya dimandikan. Kalau dikhawatirkan tercabik (dagingnya) dengan air, maka tidak perlu dimandikan dan ditayamumin kalau memungkinkan. Seperti orang hidup kalau sekiranya air dapat menyakitinya. Kalau tidak memungkinkan memandikan mayit karena tidak ada air, maka cukup ditayamumkan. Kalau tidak memungkinkan memandikan sebagian tanpa sebagian lainnya, maka dimandikan yang memungkinan untuk dimandikan dan ditayamumkan sisanya. Seperti orang yang masih hidup sama (kondisinya).” (Al-Mughni, 2/210).
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya,”Bagaimana cara memandikan seseorang yang meninggal karena kecelakaan sementara jasadnya tercabik-cabik terkadang sebagian tubuhnya terputus?
Maka beliau menjawab, “Diwajibkan untuk dimandikan sebagaimana memandikan orang lain kalau memungkinkan hal itu, kalau tidak memungkinkan, maka ditayamumkan. Karena tayamum dapat mengganti posisi mandi dengan air ketika tidak mampu akan hal itu. (Majmu Fatawa, 13/123).
BACA JUGA: Begini Tata Cara Shalat Jenazah yang Benar
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya,”Saya mendapatkan jasad anak kecil yang meninggal dunia tidak berpakaian di aliran sungai. Anak kecil ini baru dilahirkan, dimana jasadnya masih lembut saya tidak mampu memandikannya seperti jasad orang mati lainnya. Sesuai dengan syariat Islam, apakah saya berdosa kalau langsung dikuburkan tanpa dimandikan? Apa yang perlu saya lakukan kalau kejadian yang sama terulang seperti dalam kondisi seperti ini?
Maka beliau menjawab,”Kalau tidak memungkinkan mayit dimandikan, maka para ahli ilmu mengatakan,” Ditayamumkan artinya orang yang hidup menepuk tanah dengan kedua tangannya dan mengusap dengan kedua tangannya wajah dan kedua pergelangan mayit, kemudian dikafani dan disholati serta dikuburkan (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, [13/123]). []
SUMBER: ISLAMQA