ADA banyak jenis riba di sekeloling kita. Riba sendiri adalah dalam hal ini ialah pengambilan tambahan secara bathil tersebut berupa penambahan pada transaksi pertukaran/jual beli secara barter atau pun transaksi pinjam meminjam, baik yang disebabkan oleh kelebihan dalam pertukaran dua harta yang sejenis tertentu, di tempat pertukaran.
Riba di zaman modern ini telah menjelma dalam berbagai bentuk terutama dari golongan riba an-nasi’ah seperti transaksi valas tidak tunai, bunga kartu kredit melebihi tempo pembayaran, transaksi leasing, bunga deposito, bunga tabungan, asuransi, penundaan dalam transaksi valas, dan lain-lain.
Beberapa orang menyebutkan bahwa bunga yang diperoleh dari transaksi keuangan dan perbankan bukanlah riba mengingat adanya inflasi/penurunan nilai mata uang yang dipergunakan, yakni uang sekarang lebih berharga daripada uang pada masa yang akan lalu.
Secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Simak lima jenis riba berikut ini:
Jenis Riba: Qardh
Riba qardh merupakan jenis riba dalam lingkup hutang piutang. Pengertian riba dan contohnya dari riba qardh ini ialah memiliki ketentuan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
Contoh riba Qardh ini adalah Putra memberikan pinjaman dana tunai pada Faozan sebesar Rp 1.000.000 dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.500.000 pada saat jatuh tempo dan kelebihan dana pengembalian ini tidak dijelaskan tujuannya untuk apa.
Istilah riba qardh yang sering dipakai masyarakat dimaksudkan pengkhususan dari ribâ an-nasi’ah, yakni pertambahan pinjam-meminjam untuk komoditas uang. Riba dalam aktivitas ini lebih dikenal masyarakat sebagai bunga pinjaman atau pun interest.
BACA JUGA: 4 Tahap Larangan Riba dalam Al-Quran
Jenis Riba: Jahiliyah
Riba jahiliyah ini ialah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan hutang yang dibayar lebih dari pokoknya. Kondisi ini terjadi karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Contoh jahiliyah ini ialah, Fulan meminjam Rp 700.000 pada Fulanah dengan tempo dua bulan. Pada waktu yang ditentukan, Fulan belum bisa membayar dan meminta keringanan. Fulana menyetujuinya, tapi dengan syarat Fulan harus membayar Rp 770.000.
Jenis Riba: Fadhl
Riba fadhl ialah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. Riba Fadhl merupakan jenis riba dalam bentuk jual beli.
Contoh dari riba Fadhl ini adalah 3 kg gandum dengan kualitas baik ditukar dengan 4 kg gandum berkualitas buruk atau yang sudah berkutu.
Jenis Riba: Nasi’ah
Riba nasi’ah ialah ribâ yang berupa tambahan yang disebutkan menjadi imbalan penundaan pembayaran pada pinjam meminjam. Riba nasi`ah merupakan jenis riba dalam bentuk jual beli.
Misalnya peminjaman satu kuintal gandum pada musim paceklik dibayar dengan tiga kuintal gandum pada masa subur. Kelebihan dua kuintal tersebut semata-mata digunakan sebagai ganti dari penundaan pembayaran.
Contoh lainnya ialah, Salman meminjam dana kepada Juki sebesar Rp 300.000 dengan jangka waktu atau tenor selama 1 bulan, apabila pengembalian dilakukan lebih dari satu bulan, maka cicilan pembayaran ditambah sebesar Rp 3.000.
BACA JUGA: Inilah 5 Hal yang Perlu Difokuskan Agar Menjadi Pribadi Muslim yang Hebat
Jenis Riba: Al- Yad
Riba Al- Yad ialah riba dengan jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga. Riba al-yad merupakan jenis riba dalam bentuk jual beli.
Rasulullah ﷺ bersabda dalam sebuah hadits:
“Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya: wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi Muhammad ﷺ “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung).” (HR Ahmad dan Thabrani)
Hukum Riba dalam Islam
Para ulama telah bersepakat bahwa hukum macam-macam riba dalam Islam adalah haram. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Al-Quran sebagai berikut,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. (QS. Al-Imran: 130)
Dalam surah lain, Allah juga memperingatkan umat muslim agar menghindari macam-macam riba dalam Islam. Sebagaimana dalam salah satu surat Al-Quran berikut ini:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. (QS. Al-Baqarah: 278)
Meskipun demikian, jual beli tidak sama dengan riba, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk membedakan antara macam-macam riba dalam Islam dan perdagangan biasa. []