Al-‘Allamah Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri, dalam “Al-Yaqut An-Nafis”, menyebutkan definisi riba (jenis riba), yaitu:
عقد على عوض مخصوص غير معلوم التماثل في معيار الشرع حالة العقد، أو مع تأخير في البدلين أو أحدهما
Artinya: “Akad atas hal tertentu yang dipertukarkan, tanpa diketahui kesepadanannya menurut standar Syariah ketika terjadi akad, atau disertai penundaan pada dua barang yang dipertukarkan atau salah satunya.”
Maksud عوض مخصوص (hal tertentu yang dipertukarkan), itu adalah uang (naqd) dan makanan. Sedangkan selain keduanya bukan barang ribawi.
Maksud في معيار الشرع (menurut standar Syariah), adalah takarannya pada barang yang ditakar, beratnya pada barang yang ditimbang, jumlahnya pada barang yang dihitung, dan panjangnya pada barang yang diukur panjangnya.
BACA JUGA: Terjebak Pinjol dan Terjerat Riba, Ini 2 Solusinya
Dari definisi di atas, diketahui ada tiga macam jenis riba, yaitu:
1. Jenis riba pertama, riba fadhl (ربا الفضل), yaitu jual beli barang ribawi yang satu jenis (misal: emas dengan emas, atau gandum dengan gandum), disertai tambahan pada salah satu barang yang dipertukarkan. Misal: jual beli 1 dinar emas dengan 1,5 dinar emas, atau 1 sha’ gandum dengan 2 sha’ gandum.
2. Jenis riba kedua, riba yad (ربا اليد), yaitu jual beli barang ribawi, baik satu jenis maupun beda jenis tapi satu ‘illah (misal: naqd dengan naqd, atau makanan dengan makanan), dengan penundaan serah terima dua barang yang dipertukarkan atau salah satunya dari majlis akad. Misal: jual beli emas dengan perak, dengan emasnya tidak diserahkan di majlis akad, meskipun tidak ada penetapan syarat penundaan.
3. Jenis riba ketiga, riba nasa’ (ربا النساء), yaitu jual beli barang ribawi, baik satu jenis maupun beda jenis tapi satu ‘illah (misal: naqd dengan naqd, atau makanan dengan makanan), dengan penetapan syarat adanya penundaan serah terima. Misal: jual beli gandum dengan beras, dengan syarat beras diserahkan satu pekan setelah akad.
Beda riba yad dan riba nasa’ adalah, dalam kasus riba yad, terjadi penundaan serah terima barang yang diperjualbelikan, meskipun tidak ada syarat penundaan yang disepakati.
Sedangkan dalam kasus riba nasa’, ada syarat penundaan serah terima yang disepakati, meskipun bisa jadi faktanya tetap terjadi serah terima di majlis akad.
Jadi riba yad itu terjadi saat salah satu atau kedua pihak berpisah dari majlis akad, sebelum terjadi serah terima dua barang yang diperjualbelikan. Sedangkan riba nasa’ terjadi saat dua pihak bersepakat atau menetapkan syarat adanya penundaan atau penangguhan serah terima barang.
BACA JUGA: 4 Tahap Larangan Riba dalam Al-Quran
Sebagian ulama menambahkan satu jenis riba lagi, yaitu riba qardh (ربا القرض). Jenis riba qardh ini adalah setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat tambahan yang disyaratkan, bagi orang yang memberi utang.
Dan riba qardh ini tidak terbatas hanya pada barang ribawi, tapi juga untuk barang lainnya. Namun Az-Zarkasyi menyatakan, bahwa riba qardh ini mungkin bisa dimasukkan pada riba fadhl. Wallahu a’lam. []
Rujukan: Al-Yaqut An-Nafis Fi Madzhab Ibn Idris, karya Al-‘Allamah Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri, Halaman 131-132, Penerbit Dar Al-Minhaj, Jeddah, Saudi Arabia.
Facebook: Muhammad Abduh Negara