SUMPAH bukan lah perkara kecil. Sebab, sumpah itu wajib ditepati dan memiliki dosa moral yang besar. Sumpah ialah kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal. Contohnya, “Wallahi (Demi Allah)” dan “Wa ‘adhamatillah (Demi keagungan Allah).”
1 Jenis sumpah
Ada 3 jenis sumpah, yakni:
- Sumpah Laghawi
- Sumpah Mun’aqidah
- Sumpah Ghamus
Sumpah Laghwi adalah sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Contohnya: “Demi Allah kamu harus datang” dan “Demi Allah kamu wajib makan.”
Sumpah Mun’aqidah yaitu sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu hal. Contohnya: “Demi Allah saya akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah” dan “Saya bersumpah demi Allah tidak akan menipumu.”
Sumpah Ghamus yaitu sumpah palsu/bohong, yaitu sumpah yang diucapkan untuk menipu atau mengkhianati orang lain. Sumpah palsu ini adalah salah satu dosa besar sehingga tidak ada kaffarat/dendanya atau tidak bisa ditebus dengan kaffarat. Pelakunya wajib bertaubat nasuha.
BACA JUGA: Bolehkah Bersumpah dengan Nama Rasulullah?
2 Hukum sumpah
Bersumpah dalam kondisi yang mengarah pada kewajiban maka hukum memenuhi sumpah itu adalah wajib. Sebaliknya, jika bersumpah dalam hal-hal yang jelas telah diharamkan oleh agama, maka hukum sumpah tersebut adalah haram.
Bagi orang yang terlanjur bersumpah, maka ia dikenakan kewajiban melaksanakannya sebagaimana dituliskan dalam Alquran:
وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. An-Nahl: 91)
3 Jika melanggar sumpah
Lantas, bagaimana jika seseorang melanggar sumpahnya? Atau, bagaimana jika seseorang tidak mampu melaksanakan sumpah yang telah diucapkannya karena adanya halangan maupun keterbatasan?
Mengenai melanggar sumpah, Imam Syafi’i berpendapat bahwa hukumnya adalah makruh. Namun ia dapat menjadi sunnah, wajib, mubah, bahkan haram tergantung pada kondisi dan keadaan yang melingkupinya sebagaimana telah dijelaskan di atas.
BACA JUGA: Bolehkah Bersumpah dengan Selain Nama Allah?
Ada dua keadaan dimana ketika orang melanggar sumpah dia tidak wajib membayar kaffarat.
- Ketika dia terlupa maupun terpaksa
Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi SAW:
إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
“Sesungguhnya Allah menghapuskan (kesalahan) dari umatku, (yang dilakukan) karena tidak sengaja, lupa, atau terpaksa.” (HR. Ibn Majah)
- Ketika ia bersumpah dan didahului oleh kalimat Insya Allah
Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis:
مَنْ حَلَفَ فَقَالَ : إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَمْ يَحْنَثْ
“Siapa yang bersumpah dan dia mengucapkan: InsyaaAllah, maka dia tidak dianggap melanggar.” (HR. Ahmad, Turmudzi, Ibn Hibban)
Namun, jika tidak termasuk dalam kategori keduanya, maka diwajibkan membayar kafarat sumpah sebagaimana dinyatakan dalam Alquran:
اَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 89)
BACA JUGA: Ketika Ada yang Bersumpah Atas Nama Allah, Allah Pasti Memenuhi Sumpahnya
4 Kaffarat jika melanggar sumpah
Dari ayat ini, Alquran mengatur beberapa pilihan ketika seseorang tidak mampu melaksanakan sumpah yang terlanjur diucapkannya. Berikut 4 kaffarat sumpah berdasarkan ayat tersebut:
- Memerdekakan budak
Memerdekakan budak perempuan yang mukminah. Karena pada zaman sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan, maka poin ini, secara otomatis sudah tidak mungkin lagi dilakukan untuk kondisi saat ini.
- Memberi makan 10 orang miskin
Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya. Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut: “makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.”
- Memberi pakaian 10 orang miskin
Ulama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang dimaksud. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk shalat. Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan. Dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja. Karena ini belum bisa disebut pakaian.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima dua bentuk kafarah di atas hanya orang miskin yang muslim.
- Berpuasa selama tiga hari
Boleh memilih salah satu dari beberapa jenis kaffarat yang disebutkan sebelumnya. Namun, jika tidak mampu untuk melakukan salah satu di antara tiga di atas maka beralih pada kaffarat ini.
Pilihan ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu diantara tiga pilihan sebelumnya. Apakah puasanya harus berturut-turut?
Ayat di atas tidak memberikan batasan. Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH | BINCANG SYARIAH | MUHAMMADIYAH