Table of Contents
SAHABAT Islampos, ketika sebuah biduk rumah tangga goyah, perceraian terkadang dianggap sebagai jalan keluar. Islam mengatur jalan ini dengan sebuah hukum, yakni talak. Dalam Islam, ada beberapa jenis talak.
Dijelaskan DR Ahmad Hatta MA dkk dalam bukunnya “Bimbingan Islam untuk Hidup Muslim” bahwa talak diambil dari kata “thalaqa” artinya melepaskan Atau meninggalkan.
“Talak berarti melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan suami istri. Baik dengan ungkapan yang lugas atau bahasa sindiran yang disertai dengan niat talak,” tulis DR Ahmad Hatta.
Menurutnya, talak diperbolehkan sebagai solusi akhir jika langkah-langkah perbaikan keretakan rumah tangga tidak mendatangkan hasil. Sehingga Ia merupakan perbuatan yang dibolehkan (mubah) tetapi paling dibenci Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Perkara halal yang paling dibenci Allah Subhanahu Wa Ta’ala ialah talak.” (HR Abu Daud).
BACA JUGA: Suami Melaknat Isteri = Jatuh Talak?
Talak terkadang menjadi wajib jika madarat yang diderita suami atau istri tidak bisa diselesaikan kecuali dengan perceraian. Seperti seorang laki-laki yang mengadu kepada Nabi ﷺ bahwa istrinya berzina, kemudian Nabi memerintahkan, “Ceraikan!” (HR Nasa’i).
Namun, talak terkadang juga haram, jika tidak ada masalah dan akan mendatangkan madharat besar bagi salah seorang suami istri. Dalam sebuah hadits dikatakan, jika seorang perempuan meminta kepada suaminya untuk menceraikannya, tanpa ada sebab yang membolehkannya, haram dia mendapatkan harumnya surga.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Mazah, Tirmizi).
Talak sah dijatuhkan jika memenuhi tiga rukun.
- Orang yang menceraikan itu adalah suaminya yang sah.
- Dia adalah laki-laki yang berakal, baligh, atas pilihannya sendiri dan tidak terpaksa.
- Perempuan yang diceraikan itu adalah istri yang sah bagi orang yang menceraikannya.
Dengan lafal yang berarti talak, baik ungkapan yang lugas atau sindiran. Karena itu niat saja untuk menolak tidak menjatuhkan talak.
Nabi ﷺ bersabda.
“Allah memaafkan umatku, atas apa yang disebutkan di dalam hatinya, sampai mereka mengungkapkan dengan lisannya atau melakukannya.” (HR.Muslim)
Jenis talak
Adapun jenis-jenis talak adalah sebagai berikut:
1 Talak sunnah
Talak sunnah adalah talak yang diucapkan ketika istri dalam keadaan bersih tidak sedang haid dan belum digauli. Jika seseorang ingin menalak istrinya karena tidak ada solusi lain atas masalah keluarganya, dia menunggu sampai istrinya haid dan suci kembali. Ketika suci dan belum disentuh, maka disampaikan talak satu kepadanya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi indahnya yang wajar.” (QS At Talaq: 1)
2 Talak Bid’ah
Talak Bid’ah adalah talak yang diucapkan ketika istri dalam keadaan haid, nifas, atau dalam keadaan bersih tetapi sudah digauli, Dan disampaikan talak tiga. Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar mentalak istrinya ketika haid, sehingga Umar menanyakan hal itu kepada Nabi ﷺ
Beliau memerintahkannya untuk rujuk, sehingga istri haid kemudian bersih kembali. Beliau bersabda.
“Jika dia mau, tahanlah tidak diceraikan. Dan jika mau ceraikanlah sebelum digauli, itulah waktu yang diperintahkan Allah untuk menceraikan istri.” (HR. Sahih Bukhari).
Diriwayatkan pula ada seseorang yang menceraikan istrinya sekaligus, kemudian Nabi ﷺ berdiri sambil marah, Apakah kitab Allah dipermainkan, padahal aku masih hidup di antara kalian?” (Nasai).
Meskipun begitu talak Bid’ah ini menurut mayoritas ulama membuat talaknya jatuh dan ikatan suami istri terputus.
BACA JUGA: Mengapa Kuasa Talak Hanya pada Satu Pihak?
3 Talak Bai’n
Talak Bai’n adalah talak yang tidak menyisakan kesempatan untuk merujuk kembali dengan akad dan mahar baru. Talak ini bisa menjadi terjadi karena lima sebab.
- Menalaknya secara raj’i (bisa dirujuk), tetapi dibiarkan tidak rujuk sampai waktu indahnya habis.
- Talak yang jatuh karena gugatan cerai dari pihak istri. Dan istri membayar pengganti/iwadah(khulu).
- alak yang jatuh, ketika mediator dari pihak suami dan istri berunding untuk mencari solusi terbaik, dan ternyata talak dipandang solusi terbaik, sehingga keduanya memilih talak untuk pasangan suami istri itu.
- alak dijatuhkan sebelum istri digauli suaminya. Karena talak semacam ini tidak punya idah
- atuh tiga kali talak, sehingga menjadi Bai’n Kubro, dalam arti tidak halal dinikahi kembali setelah mantan istri menikah terlebih dahulu dengan orang lain dan diceraikannya.
4 Talak Raj’i
Talak Raj’I adalah talak di mana suami memiliki hak untuk rujuk kembali, meskipun istri tidak merelakannya. Allah SWT berfirman:
“Dan suami-suaminya lebih berhak untuk mengembalikannya (rujuk) dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki Islah.” (QS Al Baqarah: 228)
Talak Raj’i terjadi ketika talak belum sampai tiga kali talak, istrinya sudah pernah digauli, dan bukan khulu. Perempuan yang ditalak Raj’i hukumnya seperti istri dalam hal kewajiban untuk diberi nafkah, tempat tinggal dan lain-lain, sampai habis masa iddahnya. Jika pada masa iddahnya itu suaminya ingin rujuk, dia cukup mengatakan. “Aku rujuk”. Namun disunahkan untuk disaksikan rujuknya itu oleh dua orang saksi. []
Referensi: Bimbingan islam untuk hidup muslim/Karya: Ahmad Hatta, Abas Mansur Tamam, Ahmah Syahirul Alim/Penerbit: Maghfirah Pustaka/Tahun: 2014