UTANG merupakan aktivitas yang dilakukan dua belah pihak, antara yang mengutang dan pemberi pinjaman. Berhutang dalam Islam boleh-boleh saja, selama utang itu tak menjadi jalan masuknya riba (melipat gandakan) uang. Maka berhati-hatilah dalam berutang!
Pada zaman sekarang ini sangat rentan dengan aktivitas riba (lintah darat). Sungguh, jika Anda telah terjerat lintah darat akan mengsengsarakan Anda di dunia dan akhirat. Di dunia Anda terlilit utang, hingga hidup Anda tak tenang, was-was setiap saat. Di akhirat Anda akan mendapatkan siksa dari Allah SWT kelak. Maka berhati-hatilah!
BACA JUGA: Mana yang Harus Didahulukan, Bayar Utang ataukah Berzakat?
Sebuah catatan bagi Anda jika ingin melakukan utang atau telah berutang, sebagai berikut:
Pertama, jika Anda ingin berutang, maka carilah yang aman terhindar dari jaring-jaring riba. Jangan sampai terjerat. Awas, hati-hati!
Kedua, Anda jangan mengandalkan utang. Misal, berutang untuk menutupi utang. Wah, ini gawat ‘tutup lubang gali lubang’. Satu lubang tertutup, dua atau tiga lubang digali. Jadi, utang tidak akan pernah tuntas malah makin banyak.
Ketiga, Anda berutang secukupnya sesuai dengan kebutuhan. Karena agar tidak membebani diri sendiri.
Keempat, saat Anda telah berutang, maka bayarlah dengan baik. Sebagimana sabda Rasulullah SAW.
Dari ‘Abdilah bin Rabi’ah: “Sesungguhnya Nabi SAW pernah meminjam dari diriku pada waktu perang Hunain 30 atau 40 ribu dinar, kemudian beliau bayarkan hutang itu kepadaku, lalu Nabi SAW bersabda, ‘Mudah-mudahan Allah memberikan barakah kepadamu, keluargamu dan hartamu. Sesungguhnya pembalasan untuk utang itu adalah pembayarannya dengan baik dan mengucapkan terima kasih’,” (Hadis Shahih).
BACA JUGA: Inilah Doa Rasulullah Agar Terhindar dari Utang
Maka, bayarlah utangmu dengan baik dan ucapkanlah terima kasih kepada orang yang telah memberimu pinjaman.
Kelima, segerakanlah membayar utang. Karena utang adalah sesuatu yang harus dibayar. Kenapa harus ditunda-tunda? []
Referensi: Amalan Shalih Menurut Hadis Shahih/Drs. M, Thalib/Gema Risalah Press/2000