SOAL: Jika anjing menjilat pakaian atau badan, apakah juga harus dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah ? apakah perintah ini khusus jika menjilat benda cair saja?
Jawab: Sebagian ulama’ berpendapat, bahwa air liur anjing najis. Bahkan kenajisannya termasuk dari jenis najis yang mugholadzoh (kuat/keras). Dan ini merupakan pendapat yang rajih (kuat) menurut Al-Imam Asy-Syafi’i , Al-Imam Ahmad dan selain keduanya. Adapun bagian tubuhnya yang lain, maka tidak nasjis.
Ketika anjing menjilat bejana (wadah air) ataupun yang lainnya, seperti baju ataupun tubuh, maka wajib untuk mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan debu/tanah. Hal ini berdasarkan sebuah hadits dari sahabat Abu Huroiroh –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata, Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Kesucian bejana salah satu diantara kalian apabila anjing menjilat di dalamnya, hendaknya dia cuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan debu.” [ HR. Al-Bukhari : 172 dan Muslim : 279. Dan lafadz di atas lafadz Muslim ]
BACA JUGA: Begini Cara Bersihkan Tubuh atau Bejana yang Dijilat Anjing
Dalam suatu riwayat dengan kalimat “minum”. Sebagaimana dalam riwayat Al-Bukhari : 172 dan Muslim : 279:
إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ، فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
“Apabila anjing minum di dalam benjana salah saeorang diantara kalian, maka cucilah ia tujuh kali.”
Kata walagho atau syariba, asal maknanya memang ditujukan untuk menjilat air atau darah (benda cair). Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama’, diantaranya An-Nawawi dan Al-Hafidz Ibnu Hajar.
Namun, penyebutkan bejana (menjilat air yang ada dalam bejana) di sini termasuk sesuatu yang terjadi secara keumuman, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imam Al-Iraqi –rahimahullah-. Dalam istilah ulama’ diungkapkan dengan (خرج مخرج الغالب). Artinya, bukan berarti kalau anjing menjilang selain air yang ada di bejana kemudian hukum ini tidak berlaku. Tetap berlalu, karena Nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- menyebutkan bejana atau menjilat air di situ, karena yang sering terjadi anjing itu menjilat air. Namun terkadang juga menjilat selain air, baik pakaian ataupun tubuh manusia.
Maka ada suatu kaidah yang berbunyi:
إن الكلام إذا خرج مخرج الغالب فلا مفهوم له
“Sesugguhnya kalimat itu, jika keluar dari jalan keluar keumuman (maksudnya : konteks penyebutan sesuatu yang umum/sering terjadi), maka tidak ada mafhumnya (tidak memiliki pemahaman kebalikannya untuk diambil hukum darinya, pent).”
BACA JUGA: Memelihara Anjing, Bagaimana Hukumnya?
Kesimpulan:
Jika baju atau bagian tubuh kita dijiilat oleh anjing, maka wajib untuk dicuci tujuh kali dan diawali dengan debu/tanah. Jika tidak dimudahkan dengan tanah, para ulama’ membolehkan untuk digantikan dengan sesuatu yang memiliki fungsi yang mendekati, seperti sabun atau yang semisalnya. Wallahu a’lam bish showab. []
Facebook: Abdullah Al Jirani