POLIGAMI. Topik ini menjadi kontroversi sejak dulu. Yang harus digaris bawahi adalah bahwa poligami ini dibolehkan. Bukan diperintahkan. Dibolehkan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 3 Allah membuat syarat kepada mereka yang hendak menikah. Para laki-laki boleh menikahi 2 atau 3 atau 4 perempuan jika mampu adil. Jika tidak mampu maka cukup satu.
Adanya hukum poligami ini dikarenakan orang-orang terdahulu atau raja-raja sebelum Islam masuk, menikahi banyak gadis. Lalu Islam datang dengan membawa aturan poligami. Justru dengan adanya aturan ini, para raja yang menerima syariat Islam boleh menikahi lebih dari satu Istri namun dibatasi hanya sampai 4 saja. Jadi poligami ini justru membatasi bukan berarti mengabaikan perasaan wanita.
Akan tetapi, saat ini masih ada yang berdalih mengikuti sunnah nabi dalam berpoligami. Kalau memang mau ikuti sunnah nabi, sebaiknya tidak ikuti sunnah yang itu saja. Poligami bukan perkara mudah. Jangan sampai seorang suami tergoda untuk berpoligami tanpa ada alasan yang kuat. Poligami yang dilandaskan niat yang benar, akan terpancar saat ia menjalani rumah tangga dengan kedua istrinya.
Banyak yang berhasil dalam poligami namun banyak sekali yang kandas rumah tangganya karena terbesit niat berpoligami. Yang jelas, sebelum terbesit niat tersebut, coba renungkan:
Sudahkah istri kita bahagia bersama kita?
Apakah ibadah kita lebih banyak dari dosa kita?
Sudahkah sunnah nabi yang lain kita lakukan secara istiqomah?
dan banyak pertanyaan lain yang perlu dipikirkan sebelum melangkah ke level poligami ini. Seperti yang dikatakan oleh KH. Arifin Ilham, bahwa keluarga yang diridhai adalah keluarga yang anggotanya saling mencintai karena Allah. Maka poligami memang boleh, syariat membolehkan. Tapi praktinya bukan hal mudah. []