“Jika suami memanggil istrinya untuk tidur bersama (bersenggama), lalu istri menolak sehingga semalam itu suami menjadi jengkel (marah) pada istrinya, maka para malaikat mengutuk pada istri itu hingga pagi hari,” (HR Bukhari).
SUAMI sudah jelas mempunyai keistimewaan di tempat tidur atas istrinya. Dengan segala tanggung jawab yang diberikan kepada suami, suami diberikan otoritas berlebih dalam urusan jima. Hadist di atas sebagai salah satu yang menegaskannya.
Tapi di satu sisi, sering kali suami lupa bahwa sang istri juga berada dalam kondisi tak nyaman dan siap untuk melayani.
BACA JUGA: 3 Hal Ini Dilarang ketika Berhubungan ketika Berhubungan Suami Istri
Menurut Syeikh Sa’ad Yusuf Abdul Aziz dalam Shahih Washaya ar-Rasul lin Nisa, seorang istri boleh saja menolak ajakan suaminya berhubungan badan sepanjang hal itu merupakan uzur syar’i atau sesuatu yang dibolehkan agama.
Jika perintah sang suami berbau hal-hal maksiat, seperti menyuruh istri meninggalkan shalat, membuka jilbab, membolehkan teman-teman suaminya untuk masuk ke dalam rumahnya ketika suami tidak ada, atau memerintahkannya untuk memutus tali silaturahim, barulah hal itu tidak perlu didengar atau dipatuhi.
Sebab sabda Nabi saw, “Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya pada hal-hal yang baik saja (ma’ruf).” (HR Bukhari dan Muslim)
Hak yang Sama
Pada hakikatnya, hubungan dua insan tidak akan terwujud bila salah satunya tidak menikmati. Keduanya harus saling terlibat berpartisipasi.
Badriyah Fayumi, dalam Fikih Perempuan, Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender mengatakan bahwa mu’asyarah bi al-ma’ruf yang dijalankan suami-istri adalah harus saling memberi dan menerima, saling mengasihi dan menyayangi, tidak saling menyakiti, tidak saling memperlihatkan kebencian, dan masing-masing tidak saling mengabaikan hak dan kewajibannya. Tak terkecuali dalam masalah jima.
BACA JUGA: Jima yang Sehat Itu Dimulai dari …
Maka, sebenarnya jika istri ‘minta’ tapi suami tidak memberi, juga dihukumi berdosa. Karena jima dalam sebuah pernikahan merupakan hak kedua belah pihak. Hanya saja, pihak istri jarang sekali ‘meminta’ lebih dulu. Hal ini disinyalir karena umumnya istri lebih kuat untuk menahan nafsunya ketimbang suami.
Di zaman Rasulullah pun pernah terjadi hal serupa. Ketika seorang sahabat bernama Abdullah bin Amr bin ‘Ash pernah tidak memberikan nafkah kepada istrinya. Rasulullah menegurnya keras, karena istri pun punya hak yang sama.
Dalam Al-Fiqhul Islami karangan DR. Wahbah az-Zuhaili, ihwal hubungan jima itu sendiri dalam pandangan mazhab fiqih Islam berbeda-beda. Mazhab Maliki mengatakan bahwa suami wajib menggauli istrinya, selama tidak ada halangan atau uzur, sebagaimana zahir teks hadits. Namun dari sini timbul pemahaman, bahwa ketika seorang istri menghendaki hubungan jima, suami pun wajib memenuhinya. []
BERSAMBUNG