POLIGAMI merupakan sistem pernikahan dimana salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Dalam Islam, poligami dipandang mubah jika hendak dilakukan, namun dengan syarat utama harus adil.
Sebagian orang memandang indah berpoligami, sementara sebagian lainnya menilai bahwa poligami itu menyakitkan terutama bagi sang istri.
Sehingga dapat dikatakan seorang suami itu beruntung, jika istri pertamanya mengizinkannya untuk menikah lagi atau poligami dengan wanita lain.
Namun, apa jadinya jika suami ingin berpoligami tapi istri menolaknya? Tentu, sebagai seorang suami, Anda harus mengetahui alasan dan sebab yang terjadi dari penolakan sepihak dari istri pertama Anda.
Jika alasannya karena kecemburuan, maka hal itu sangatlah wajar, sebab naluri sebagai seorang wanita memang diciptakan demikian, maka jika memang karena hal tersebut, Anda harus bisa meyakinkan kepada istri pertama Anda bahwa Anda mampu menjalankannya, terutama dalam pembagian hak dan kewajibannya.
Adapun pembagian dalam poligami meliputi, pembagian jatah menginap (mabit), nafkah lahir (berupa kebutuhan primer), begitu juga dalam pembagian nafkah batin. Sedangkan pembagian rasa cinta, maka hal tersebut dimaklumi dalam syariat, sebab masalah perasaan itu memang tidak bisa dibagi, masih ada salah satu kecenderungan.
Oleh karena itu, jika istri Anda menolak untuk dipoligami, maka Anda harus ikhlas menerimanya, mungkin karena istri Anda menilai bahwa Anda belum cukup mampu dan adil dalam menjalankannya.
Sehingga pada akhirnya dibutuhkan instropeksi diri bagi sang suami dan istri. Bagi istri jika sang suami meminta berpoligami mungkin ada salah satu kewajibannya yang belum bisa ditunaikan dengan benar maka segera perbaiki hal itu agar suami merasa tentram.
Sementara bagi sang suami, maka Anda harus ekstra sabar, belajar adil dan harus menjadi sosok yang bisa bertanggungjawab dalam menjadi kepala rumah tangga. Logikanya bagaimana mau mengurus dua wanita jika mengurus satu wanita saja masih belum dipercaya? Semoga niat suami yang hendak berpoligami benar-benar lurus karena Allah SWT. Waallahu’alam []