KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan ada kesulitan dan upaya untuk menghilangkan barang bukti saat menggeledah gedung Kementerian Pertanian (Kementan). Menko Polhukam Mahfud Md akan turun tangan bila KPK mengalami kesulitan.
“Ya harus diusut, itu tindak pidana sendiri kalau memang ada, saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada harus diusut,” kata Mahfud Md seusai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).
Mahfud menjelaskan, nantinya pengusutan perkara menghilangkan dokumen tersebut harus terpisah dari dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK. Mahfud meminta agar kasus tersebut diusut tuntas.
“Satu, korupsinya sendiri itu adalah tindak pidana. Penghilangan dokumen tindak pidana juga. Ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar,” ujarnya.
BACA JUGA:Â Bicara Pemberantasan Korupsi, Ganjar Janji Bakal Perkuat KPK
Mahfud menambahkan, pemerintah mendukung pengusutan setiap perkara yang ada. Jika ada kesulitan, lanjut Mahfud, dia akan turun tangan membantu pengusutan.
“Pasti, dong (pemerintah mendukung pengusutan). Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya, saya turun tangan,” imbuhnya.
KPK Mengalami Perlawanan
Tim penyidik KPK mengalami perlawanan saat menggeledah gedung Kementan. Penyidik menemukan ada barang bukti dokumen yang hendak dimusnahkan di kantor Kementan.
Informasi dari sumber detikcom, upaya merintangi penyidikan dilakukan secara terorganisasi. Sejumlah pihak berkomunikasi melalui grup WhatsApp untuk menghilangkan dokumen bukti korupsi.
“Mereka saling berbagi info lewat WA, kalau sudah kelar, hancurin dokumen,” kata sumber detikcom, Sabtu (30/9/2023).
Penghancuran dokumen dilakukan menggunakan alat penghancur kertas. Pelaku juga secara sengaja merobek sejumlah dokumen sebelum tim penyidik KPK tiba di Kementan pada Jumat (29/9) siang.
“Pakai alat penghancur kertas, plus disobek-sobek,” ujar sumber tersebut.
KPK Beri Peringatan Keras
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap adanya upaya merintangi penyidikan saat KPK menggeledah gedung Kementan. Ada dokumen yang sengaja dimusnahkan di lokasi.
“Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Penggeledahan di kantor Kementan terjadi pada Jumat (29/9). Tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan ruangan kerja Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ali mengatakan dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut.
“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan pihaknya mengingatkan pihak internal Kementan untuk tidak mengganggu upaya penyidikan yang saat ini dilakukan KPK terkait kasus korupsi di Kementan.
BACA JUGA:Â PKB Serahkan Penilaian ke Publik soal Cak Imin Diperiksa KPK
“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud,” ujar Ali.
KPK sejauh ini telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan ruang kerjanya di gedung Kementan. Di rumah dinas Syahrul, tim penyidik menemukan adanya uang senilai Rp 30 miliar hingga 12 senjata api.
Sementara dalam penggeledahan di ruang kerja Syahrul Limpo di Kementan, tim penyidik menemukan bukti elektronik dan dokumen terkait kasus korupsi di Kementan. Kasus dugaan korupsi di Kementan saat ini juga telah naik ke tingkat penyidikan. Sosok tersangka dalam kasus tersebut telah dikantongi KPK. []
SUMBER: DETIK