Pada tanggal 7 dan 8 Agustus, Indonesia akan mengalami gerhana bulan sebagian. Bagaimana seorang muslim menyikapi fenomena ini?
Dalam sebuah hadits diterangkan bagi mereka yang menyaksikan gerhana, hendaklah melaksanakan Shalat Gerhana.
Jika seseorang menyaksikan gerhana, hendaklah ia melaksanakan shalat gerhana sebagaimana tata cara yang nanti akan kami utarakan, insya Allah.
Lalu apa hukum shalat gerhana? Pendapat yang terkuat, bagi siapa saja yang melihat gerhana dengan mata telanjang, maka ia wajib melaksanakan shalat gerhana.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ
”Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat,” (HR. Bukhari no. 1047).
Karena dari hadits-hadits yang menceritakan mengenai shalat gerhana mengandung kata perintah (jika kalian melihat gerhana tersebut, shalatlah: kalimat ini mengandung perintah).
Padahal menurut kaedah ushul fiqih, hukum asal perintah adalah wajib. Pendapat yang menyatakan wajib inilah yang dipilih oleh Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khoon, dan Syaikh Al Albani rahimahumullah.
Catatan: Jika di suatu daerah tidak nampak gerhana, maka tidak ada keharusan melaksanakan shalat gerhana. Karena shalat gerhana ini diharuskan bagi siapa saja yang melihatnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. []
Sumber: Rumaysho