KETUA DPP PDIP Puan Maharani pun membuka peluang Wali Kota Surakarta yang juga kader partainya Gibran Rakabuming untuk maju menjadi cawapres Ganjar Pranowo. Namun hal itu tergantung keputusan MK terkait permohonan uji materi mengenai ambang batas minimal syarat capres dan cawapres.
“Kita mencermati hal tersebut, kalau emang kemudian di MK-nya kemudian disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun ya bisa saja Mas Gibran yang maju,” kata Puan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2023).
Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.
BACA JUGA:Â Hasto Tepis Gibran Tak Diundang PDIP Jateng karena Isu Bacawapres Prabowo
Para penggugat meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.
Sidang uji materi ini pun saat ini masih bergulir di MK. Ketua MK Anwar Usman mengatakan saat ini persidangan perkara tersebut masih di tahap pembuktian.
“Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya,” kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Lantas, kapan kira-kira perkara tersebut akan diputus?
BACA JUGA:Â PSI Ajak Gibran Masuk Partainya Jika PDIP Sudah Tak Membutuhkannya
“Ya nggak bisa diprediksi kapan, insyallah, ya lihat situasi perkembangan sidang,” ujarnya.
Anwar mengatakan MK masih melihat perkembangan situasi yang ada. Namun, dia membuka kemungkinan perkara itu diketok tahun ini.
“Ya mudah-mudahan, ya lihat aja,” ujarnya. []
SUMBER: DETIK