TANYA: Bagaimana hukum shalat seorang lelaki yang memakai kaos?
Jawab:
Jika shalat hanya mengenakan kaos saja, ya shalatnya tentu tidak sah. Sebab, jika hanya memakai kaos saja maka itu berarti tidak menutup aurat secara lengkap. Namun, jika pakaian tersebut dilengkapi dengan celana panjang atau kain sarung, maka sah-sah saja karena itu berarti aurat tertutup sempurna.
Yang menjadi masalah adalah jika kaos-kaos tersebut mengandung tulisan atau gambar yang membuyarkan konsentrasi dan kekhusyu’an shalat.
Rasulullah SAW pernah sedikit terganggu dengan corak yang ada pada bajunya. Beliau SAW pun memerintahkan untuk mengembalikan baju itu pada orang yang menghadiahkannya (disarikan dari HR Al Bukhari)
Dengan demikian, pemilihan pakaian untuk shalat memang harus diperhatikan. Selain harus memenuhi syarat syah shalat seperti menutup aurat, bersih dan suci dari hadas maupun najis, hal kecil seperti bahan dan corak pun perlu mendapat perhatian demi kelancaran ibadah. []
Referensi: Shalatku Sudah Benar Belum?/Karya: Ust Fahrur Muis dan Ust ibnu Ali Marfui/Penerbit: Taqiya Publishing/Tahun: 2015