SHALAT tarawih merupakan shalat sunnah yang dikerjakan setiap malam selama bulan Ramadhan. Lantas, bagaimana jika shalat tarawih terlewatkan? Apakah shalat tarawih yang tertinggal itu dapat diqadha (diganti) di lain waktu?
Perihal tersebut, Isnan Ansory dalam buku Qiyamul Lail dan Ramadhan menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengqadha shalat tarawih yang tidak dilakukan pada malam hari. Seperti jika ada yang ingin mengqadhanya setelah shalat Subuh.
BACA JUGA: Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?
Pendapat Mazhab Hanafi jika shalat tarawih terlewatkan
Sebagian ulama dari kalangan Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak disunnahkan menggadha shalat tarawih. Hanya saja mereka tidak melarangnya jika ada yang ingin mengqadhanya, meskipun jatuhnya adalah sunnah biasa.
Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan sebagai berikut naskah redaksi fatwanya yaitu:
إذا فاتت صلاة التراويح عن وقتها بطلوع الفجر ، فقد ذهب الحنفية في الأصح عندهم ، والحنابلة في ظاهر كلامهم إلى أنها لا تقضى … إن قضاها كانت نفلاً مستحبا لا تراويح
“Jika seorang tertinggal dari shalat tarawih pada waktunya yaitu setelah lewat dari terbit fajar, maka menurut kalangan Hanafiyyah dalam pendapat yang paling ashoh (paling kuat) dan kalangan Hanabilah, bahwa shalat tersebut tidak bisa diqadha namun jika tetap diqadha, maka jatuhnya shalat sunnah biasa bukan tarawih.
BACA JUGA: Jumlah Rakaat Shalat Tarawih
Pendapat Mazhab Syafi’i jika shalat tarawih terlewatkan
Sebagian ulama lainnya seperti kalangan Syafiiyah, mengisyaratkan kepada pendapat akan kesunnahan menggadhanya. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah kembali disebutkan sebagai berikut:
ولم نجد تصريحا للمالكية والشافعية في هذه المسألة لكن قال النووي : لو فات النقل المؤقت تدب قضاؤة في الأظهر
“Kami tidak menemukan secara eksplisit pendapat kalangan Malikiyyah dan asy Syafiiyyah dalam masalah ini. Namun Imam an-Nawawi mengatakan bahwa jika seseorang tertinggal dari ibadah sunnah yang memiliki waktu khusus, tetap dianjurkan untuk menggadhanya dalam pendapat terkuat.” []
Referensi: Qiyamul Lail dan Ramadhan/Karya: Isnan Ansory/Penerbit: Rumah Fikih Publishing/Tahun: 2020