POLIGAMI merupakan salah satu perkara yang diatur dalam syariat Islam. Namun, masih menjadi polemik di kalangan masyarakat. Ada yang pro, ada pula yang kontra pada poligami.
Padahal, daam Islam, salah satu aspek yang diperhatikan dari berpoligami adalah perihal keadilan pemberian tanggung jawab. Baik terhadap istri pertama, maupun istri selanjutnya, hingga anak-anaknya.
Dalam hal keadilan ini, Nabi Muhammad SAW bahkan telah menerangkannya dengan sebuah peringatan yang tegas.
Dikutip dari buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama karya Muhammad Bagir, dijelaskan mengenai hadits Nabi SAW tersebut.
BACA JUGA: Suara Seorang Muslimah: Poligami, Itu Bukan Masalah Saya (2-Habis)
Telah diriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah bersabda:
عن أبي هريرة رضي الله عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : “من كانت له امرأتان فمال إلى إحداهما جاء يوم القيامة وشقه مائل”
“Barang siapa yang memiliki dua orang istri lalu dia lebih cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka dia akan datang pada hari kiamat kelak dengan sebelah tubuhnya miring.”
Hadits tersebut diriwayatkan Imam Abu Daud, Imam Tirmidzi, Imam An-Nasa’I, dan Imam Ibnu Majah.
Jadi, para suami, keputusan poligami itu menimbulkan konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan dunia akhirat, lho.
Kebolehan poligami memang disampaikan dalam quran surah An-Nisa ayat 3.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Wa in khiftum alla tuqsithu fil-yataama fankihu maa thaba lakum minannisaa-I matsna wa tsulatsa wa ruba’a. Fa in khiftum alla ta’diluu fawaahidatan aw maa malakat aymaanukum dzalika adnaa allaa ta’ulu
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku ail terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi (dan dia juga senang denganmu); dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja dari budak-budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An Nissa: 3)
BACA JUGA: Sebelum Memutuskan Poligami…
Perlu diingat dan diketahui pula, telah dijelaskan seorang ulama ahli tafsir, Syekh Muhammad Abduh, pernah memberikan komentar mengenai adanya ‘ketakutan’ tidak dapat berlaku adil sebagaimana ayat di atas.
Menurutnya, tidak dapat berlaku adil di sini bukan saja terpenuhi dengan adanya dugaan kuat atau kekhawatiran di dalam hati saja, namun juga adanya perkiraan kemungkinan meski sedikit saja.
Karenanya, dijelaskan, suami yang dibolehkan mengawini lebih dari satu orang istri adalah yang benar-benar yakin bahwa dirinya mampu bersikap adil, seadil-adilnya.
Selanjutnya dijelaskan, dari redaksi ayat tersebut juga Syekh Muhammad Abduh bependapat, kesimpulan dibolehkannya laki-laki berpoligami merupakan hal yang dipersempit sebagai suatu perbuatan darurat yang tidak dibenarkan melakukannya kecuali orang yang sangat memerlukannya. []
Referensi: Fiqih praktis panduan lengkap muamalah, menurut al-Qur’an, al-Sunnah, dan pendapat para ulama /Karya: Muhammad Bagir/Penerbit: Noura/Tahun: 2016