RASA suka dan ketertarikan terhadap seseorang memanglah anugerah. Dan Islam membungkus rasa itu melalui ikatan pernikahan. Dengan menikah, rasa saling menyukai dan mencintai dapat terbentuk melalui jalinan rumah tangga. Hasil dari itu, lahirlah buah hati ke dunia, yang akan menjadi generasi penerus bangsa.
Seringkali rasa suka hadir pada siap saja dan kapan saja. Di sinilah hal terberat yang harus kita lakukan. Yakni, kita harus bisa menahan rasa suka itu sebelum bertindak. Jangan sampai karena ada rasanya ingin memiliki kita melupakan yang lainnya. Seperti halnya meminang perempuan yang sudah dipinang.
Dalam Islam, memang jika hati sudah mantap, ia harus segera mengambil tindakan, yakni meminang perempuan yang disukainya itu. Hanya saja, ia harus selidiki terlebih dahulu, apakah ia sudah ada yang meminang atau kah belum. Sebab, dalam Islam, pinang perempuan yang sudah dipinang itu dilarang.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Tidak halal seorang mukmin menawar di atas tawaran saudaranya dan meminang (seorang wanita) di atas pinangan saudaranya hingga nyata (bahwa pinangan itu) sudah ditinggalkannya,” (HR. Muslim dan Ahmad).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak boleh seorang pria melamar seorang wanita yang telah dilamar oleh saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya,” (HR. Abu Hurairah).
Sudah jelas bahwa ketika akan meminang, kita harus menyelidikinya terlebih dahulu. Jangan sampai, perempuan yang kita pinang itu sudah dipinang lebih dulu oleh orang lain. Sebab, kita adalah saudara. Maka, kita harus memperhatikan perasaan orang lain. []