• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 10 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Jika Tak Ada Label Halal, Apakah Haram?

Oleh Dini Koswarini
1 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Halal

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

JIKA tidak ada sertifikat halal, apakah sebuah produk pasti haram?

Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Hukum asal segala sesuatu dilihat dari perbedaan tingkatan dan sifat, semuanya adalah halal bagi manusia. Juga hukum asalnya adalah suci, tidak haram untuk dikenakan, diminum, atau disentuh. Ini kaedah yang mencakup berbagai macam masalah dan kaedahnya sifatnya umum. (Majmu’ Al-Fatawa, 21: 535)

Kebanyakan ulama pun berpandangan bahwa hukum asal segala sesuatu itu boleh. Para ulama mengatakan dalam kaedah fikih, “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh.”

BACA JUGA: Cara Cek Makanan Halal dan Baik

ArtikelTerkait

Hukum Memanjangkan Jenggot

Yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Seorang Muslim di Waktu Shubuh

Hukum Donasi dari Kelebihan Belanja di Mart

Kenapa Seorang Muslim Gelisah dan Resah di Pagi Hari?

Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

“Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 29)

Begitu pula firman Allah Ta’ala,

“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” (QS. Al-A’raf: 32)

Sertifikasi Halal MUI

Dalam hal bisnis pun demikian, para ulama katakan,

“Hukum asal dari muamalah (transaksi) dan hukum asal untuk adat adalah halal dan boleh kecuali ada dalil yang menyelisihinya.”

Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam bait sya’ir kaedah fikihnya,

Advertisements

“Hukum asal air adalah suci, begitu pula tanah, baju dan bebatuan.”

Maka setiap aspek yang berkaitan dengan urusan dunia (non-ibadah), boleh dan halal kita lakukan. Termasuk di sini dalam hal pakaian, asalnya halal. Sama halnya dengan zat kosmetik. Kecuali ada kandungan yang haram dalam pakaian seperti mengandung sutera atau ada zat haram dalam kosmetik, barulah haram.

Adapun tempat wisata apakah butuh dilabeli halal? Ini mesti melihat dari beberapa sisi. Dari sisi tanah yang ditempati, tentu asalnya boleh ditempati. Kecuali jika tanah tersebut adalah tanah bersengketa atau bermasalah, barulah terlarang. Adapun dari sisi kegiatan yang ada dalam wisata tersebut, itulah yang perlu ditinjau. Misalnya, tempat wisata yang dilegalkan dengan prostitusi dan miras.

Sehingga kalau ditanyakan, hal-hal dunia di atas apakah perlu ditelusuri kehalalannya?
Jawabannya, asalnya semuanya halal kecuali ada permasalahan yang bertentangan dengan syari’at.

Setiap kemasan makanan haruskah ada label halal?

Wallahu a’lam, selama yang menjual adalah muslim, maka asalnya makanannya adalah halal untuk dikonsumsi walau tidak memiliki label halal. Sikap ini menunjukkan bahwa kita mengedepankan prasangka baik pada mereka. Berbeda halnya jika ada masalah dalam makanan tersebut.

Coba perhatikan hadits berikut.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari, no. 2057).

Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diperoleh di pasar kaum muslimin, asalnya halal. Begitu pula dengan hasil sembelihan mereka karena asalnya namanya muslim sudah paham keharusan membaca ‘bismillah’ saat menyembelih. Oleh karenanya, Ibnu ‘Abdil Abrr berkata bahwa sembelihan seorang muslim boleh dimakan dan kita berprasangka baik bahwa ia membaca bismillah ketika menyembelih. Karena kita hendaklah berprasangka yang baik pada setiap muslim sampai jika ada sesuatu yang menyelisihi hal itu. Demikian disebutkan dalam Fath Al-Baari, 9: 786.

Perlukah sertifikat halal MUI?

Disebutkan dalam web halalmui.org, sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

halal
Foto: HalHalal

Apa tujuannya?

Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.

Kalau kita melihat keterangan di atas, berarti sertifikat halal adalah niatan baik dari MUI agar makanan di pasaran terjaga dari kecurangan pihak yang ingin menyalurkan yang haram di tengah masyarakat kita yang mayoritasnya muslim.

BACA JUGA:  10 Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal

Kita sebagai pelaku usaha pun tetap harus memenuhi aturan ini, di samping menanamkan rasa percaya pada konsumen, juga untuk menjalankan firman Allah Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’: 59). Maksud kalimat ‘taatlah pada ulil amri’, yaitu taatlah pada pemimpin. Demikian pendapat dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Zaid bin Aslam, As-Sudi dan Maqatil.

Berarti yang membuat regulasi ini adalah pemerintah lewat MUI, maka rakyat harus manut dan memenuhi aturan tersebut. []

SUMBER: RUMAYSHO

 

Tags: HalalharamLabelSertfikasi Halal
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kelapangan Dada Nabi Muhammad

Next Post

Soal Amicus Curiae Megawati ke MK, Begini Respons Anies Baswedan

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Hukum Memanjangkan Jenggot

Hukum Memanjangkan Jenggot

10 Mei 2025
Azab bagi Orang yang Dengki, Perbuatan Buruk, Keutamaan Dzikir Al-Matsurat, Al-Matsurat, Shubuh

Yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Seorang Muslim di Waktu Shubuh

9 Mei 2025
Hukum Donasi dari Kelebihan Belanja di Mart

Hukum Donasi dari Kelebihan Belanja di Mart

8 Mei 2025
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim

Kenapa Seorang Muslim Gelisah dan Resah di Pagi Hari?

7 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

bantal

Bahaya Sarung Bantal yang Jarang Dicuci: Ancaman Tersembunyi di Tempat Tidur

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0

Tata Cara Mandi Wajib, Waktu yang Tidak Tepat untuk Mandi, Manfaat Mandi Pagi, Manfaat Mandi Sebelum Subuh, Hukum Kencing sambil Berdiri, Handuk

Seberapa Sering Mengganti Handuk Mandi?

Oleh Dini Koswarini
10 Mei 2025
0

Hukum Memanjangkan Jenggot

Hukum Memanjangkan Jenggot

Oleh Dini Koswarini
10 Mei 2025
0

Penyebab Matinya Hati

Penyebab Ngantuk tapi Tak Bisa Tidur

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0
perawan

Salah satu fenomena yang sering diperbincangkan adalah banyaknya gadis yang tidak lagi perawan sebelum menikah.

Lihat LebihDetails

Penyebab Kanker Prostat yang Sering Diremehkan Lelaki

Oleh Dini Koswarini
8 Mei 2025
0
Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat

Ada beberapa penyebab kanker prostat yang sering diremehkan para lelaki. 

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Apa Dampaknya Jika Minum Kopi Setiap Pagi? Ini Penjelasannya

Oleh Yudi
8 Mei 2025
0
kopi

Salah satu manfaat paling umum dari kopi adalah kandungan kafeinnya yang dapat meningkatkan kewaspadaan dan fokus.

Lihat LebihDetails

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0
Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Berikut beberapa alasan kenapa kita perlu memaksakan diri untuk membaca Al-Qur’an.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.