SAHUR memiliki fungsi untuk memberi asupan makanan pada tubuh kita agar saat berpuasa tidak lemas dan tidak lemah hingga waktu buka puasa. Nah, bagaimana jika tidak sahur?
Dalam sebuah hadist dijelaskan bahwa Rasulullah pernah tidak melaksanakan sahur karena tidak ada makanan apapun. Namun, beliau tetap berpuasa.
Dalil tegas yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari ummul mukminin Aisyah radhiallahu ‘anha meriwayatkan:
“Suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui kami, dan bertanya, ‘Apakah kalian punya makanan?‘ Kami menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian beliau bersabda: “Kalau begitu, saya akan puasa.”. (HR. Muslim 1154, Nasai 2324, Turmudzi 733).
Pada hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi istrinya di pagi hari. Beliau menanyakan kepada istrinya, apakah di rumah ada makanan untuk sarapan. Artinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki niat puasa ketika itu. Kemudian ketika Aisyah menjawab bahwa beliau tidak memiliki makanan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa. Ini menunjukkan bahwa pada malam harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan sahur, karena pada malam itu, tidak ada keinginan dari beliau untuk berpuasa. Beliau baru menyatakan berpuasa di pagi harinya.
Artinya, puasa tanpa sahur bukanlah sesuatu yang dilarang atau tidak diperbolehkan. Sebab, sahur bukanlah bagian dari rukun ataupun syarat syahnya puasa.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkan bahwa diantara syarat sah puasa adalah makan sahur. Karena itu, puasa seseorang tetap sah sekalipun paginya tidak sahur. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH | DALAM ISLAM