BAGI wanita, memakai jilbab bukan sebuah pilihan, melainkan sebuah kewajiban. Siap atau tidak, apabila telah memasuki masa baligh, tidak ada alasan untuk tak memakainya.
Ketika wanita paham dengan kewajibannya ini, namun tetap tak memakainya atau ketika wanita yang telah memakai jilbab kemudian melepasnya dengan sengaja dihadapan yang bukan mahramnya, maka khawatirkan lah dirinya.
Apabila Allah telah memberikan jalan petunjuk dan hidayah yang sangat mahal, kemudian ia menyimpang, bisa jadi Allah simpangkan ia selama-lamanya. Allah tidak akan menoleh peduli padanya lagi, wal’iyadzu Billah.
Allah berfirman: “Maka ketika mereka melenceng (dari jalan yang lurus) niscaya Allah lencengkan hati-hati mereka.” (Ash-Shaff/61:5)
Jilbab merupakan pelindung kehormatan wanita. Terjaga dari gangguan laki-laki dan agar mudah untuk dikenali sebagai wanita muslimah.
Allah Ta’ala berfirman: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab : 59)
Dalam memakai jilbab, haruslah memenuhi syari’at islam. Yakni menutupi seluruh tubuh dan tidak membayang. Memakai jilbab harusnya untuk menutup aurat, bukan untuk membalut aurat.
Aisyah R.ah berkata: asma’ binti Abi Bakar menemui Rasul SAW dengan pakaian tipis, seketika itu Rasul SAW berpaling seraya berkata: “Hai Asma’, sesungguhnya jika perempuan telah haid, tidak lagi wajar terlihat darinya kecuali ini dan ini (ia menunjuk wajah dan kedua tangannya).” []