BOLEHKAH ketika berhubungan intim atau jima dengan istri, kita berkata-kata yang agak vulgar? Apakah semacam ini termasuk ucapan fahisyah (jorok)?
Disitat dari Konsultasi Syariah, sesungguhnya suami dibolehkan untuk melakukan jima atau bermesraan dengan istrinya dengan cara apapun yang dia inginkan.
BACA JUGA: Doa Agar Tidak Diganggu Setan Ketika Jima
Demikian pula wanita, dia dibolehkan untuk bermesraan (jima) dengan suaminya dengan cara apapun yang dia inginkan. Baik dalam bentuk ucapan maupun perkataan.
Hanya saja, disyaratkan tidak melakukan jima ketika haid atau di dubur, dan tidak boleh berbicara dengan perkataan yang hukum asalnya haram (seperti perkataan kesyirikan, pen.).
BACA JUGA: Dia Waktu Terbaik untuk Jima Suami Istri
Oleh karena itu, tidak mengapa suami istri melakukan jima dan bermesraan dengan tata cara sebagaimana yang Anda sebutkan.
Sumber: Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 20141.