TANYA: Isteri saya menduga bahwa haidnya telah berhenti (meskipun lebih cepat dari biasanya), lalu dia mulai menunaikan shalat, kemudian saya melakukan jima dengannya.
Namun dia mengaku melihat darah kembali, dan dia tidak shalat Fajar pada hari berikutnya. Kemudian dia mandi dan shalat Zuhur.
Apakah saya dan dia berdosa karena hal tersebut? Jika jawabannya ya, apa kaffarahnya?
BACA JUGA: Jima, Mengharuskan Mandi Wajib
Jawab: Jika seorang wanita sudah menduga kuat bahwa dia telah suci dan telah tampak baginya tanda-tandanya, kemudian dia mandi, lalu shalat dan suaminya menjimaknya, maka tidak ada dosa pada keduanya dengan jimak tersebut.
Karena dia telah melakukan apa yang dibolehkan baginya. Karena yang diharamkan adalah menjimaknya saat isteri dalam keadaan haid. Jika haid itu datang lagi, maka berlaku lagi hukum haid baginya dan dia dilarang shalat, serta suaminya dilarang menjimaknya.
Karena darah haid, kapan dia keluar, maka berlakulah hukumnya. Tanda-tandanya telah dikenal di kalangan wanita.
BACA JUGA: Hukum Menolak Ajakan Suami untuk Jima, Bolehkah?
Bagi wanita hendaknya tidak terburu-buru mandi dan shalat sebelum melihat cairan putih yang merupakan alamat suci atau kering sempurna bagi mereka yang tidak melihat cairan putih.
Berhentinya darah tidak berarti suci, tapi kesucian dinyatakan dengan melihat tanda kesucian dan berakhirnya masa haid yang biasa.
Wallahua’lam. []
SUMBER: ISLAMQA